Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selama Ramadan, Peritel Modern Diminta Ikut Menjaga Keamanan Pangan

Selama Ramadan, Peritel Modern Diminta Ikut Menjaga Keamanan Pangan Sarwo Edhy | Kredit Foto: Bapanas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) terus mengawasi peredaran bahan pangan yang tak memenuhi standar. Hal itu untuk mengantisipasi beredaranya pangan berbahaya selama Ramadan.

Tak hanya di pasar tradisional, pengawasan ketat juga dilakukan di ritel modern. Peritel moderen diminta untuk mematuhi aturan soal keamanan pangan. Hal ini diungkapkan Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy pada saat  meninjau pengujian keamanan pangan segar di salah satu ritel modern di pusat perbelanjaan Jakarta, kemarin.

Sarwo mengungkapkan upaya pengawasan tersebut dilakukan melalui penjaminan terhadap sarana penanganan pangan segar. Produk pangan dengan pengambilan contoh serta pengujian dilakukan secara cepat maupun melalui pengujian dengan laboratorium yang terakreditasi

“Untuk melihat cemaran residu pestisida dan formalin, serta pemenuhan persyaratan label kemasan pangan segar, pengawasan sedikitnya telah dilakukan di tujuh lokasi peredaran,”Ucapnya.

Ketujuh lokasi itu antara lain Pasar Kramat Jati, Pasar Mayestik , Pasar Anyar Bogor, Pasar Induk Krauk Banten, Pasar Induk Gede Bage Bandung, Lottemart dan Hypermart di Bandung.

Selain itu, Sarwo mengungkapkan jika pihaknya telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

“Saya berharap Peraturan Badan ini segera dipahami dan dapat menjadi acuan dalam menjamin keterbukaan informasi pangan segar, baik bagi produsen maupun masyarakat selaku konsumen,” ungkapnya.

Baca Juga: Pasar Induk Cipinang Terbakar, Bapanas Pastikan Tak Ganggu Pasokan Beras

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto memastikan bahwa kedua Perbadan tersebut telah mulai disosialisasikan kepada pihak terkait dalam rangka  memberikan pemahaman untuk menjamin praktik perdagangan yang jujur dan bertanggungjawab. 

“Pencantuman label pangan dimaksud untuk memastikan produk pangan segar yang beredar terjamin keamanan dan ketertelusurannya yang tentunya bermanfaat bagi pelaku usaha dalam meningkatkan nilai produknya maupun jaminan perlindungan terhadap konsumen,” tambah Andriko.

Andriko menambahkan bahwa regulasi yang telah dikeluarkan tersebut dapat menjadi pedoman bagi setiap orang ataupun pelaku usaha yang wajib mencantumkan label pada kemasan untuk diedarkan dengan tujuan diperdagangkan, ataupun untuk donasi, program pemerintah dan atau penugasan pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: