Ikuti Misi Jokowi Melindungi UMKM, Tiga Menteri Bersinergi Memberantas Impor Pakaian Bekas Ilegal
Namun Teten memastikan, pihaknya akan menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.
Sejalan dengan itu, Zulkifli Hasan menyampaikan, pihaknya kembali akan melakukan pemusnahan sekitar 7.000 bal (karung) pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar.
Dengan tegas ia menyampaikan, Pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.
“Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan. Yang kita berantas itu sedelundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas," katanya.
"Pedagangnya bagaimana? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” ucap lanjutnya.
Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce, dan e-commerce).
“Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement