Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kader PDIP Bagi-bagi Amplop, Partai Ummat ke Bawaslu 'Sama Partai Islam Tegas, Giliran Partai Nasionalis Melempem'

Kader PDIP Bagi-bagi Amplop, Partai Ummat ke Bawaslu 'Sama Partai Islam Tegas, Giliran Partai Nasionalis Melempem' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP PDIP Said Abdullah bagi-bagi amplop kepada jamaah shalat tarawih di sebuah masjid di Sumenep. Kasus bagi-bagi amplop di sebuah masjid ini terjadi saat tahapan sosialisasi peserta pemilu.

Partai Ummat pun angka bicara terkait kasus terkait bagi-bagi amplop itu. Partai Ummat juga mempertanyakan ketegasan Bawaslu menindak pelanggaran yang amat terang benderang tersebut. 

"Apakah Bawaslu akan menegur pelaku? Jelas ada gambar partai, ada gambar politikusnya, bahkan uang pecahan Rp 100.000 ada beberapa lembar terlihat dalam video," kata Juru Bicara Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya dalam keterangannya, Senin (27/3/2023). 

Menurut Mustofa, kasus bagi-bagi amplop ini merupakan pelanggaran serius. Sebab, pelaku tidak hanya melanggar ketentuan praktik politik uang, tapi juga menabrak larangan politik praktis di masjid. 

"Jangan sampai Bawaslu tegas kepada partai Islam, tapi melempem ke partai yang mengaku nasionalis. Di mana Bawaslu?" ujarnya. 

Baca Juga: Manuver Berbagi Amplop Diwarnai Bau Pelanggaran, Kubu Megawati Disorot Tajam: Jika Zakat, Janganlah Gunakan Lambang PDIP

Bawaslu RI diketahui sempat melayangkan teguran keras secara terbuka kepada Partai Ummat karena partai besutan Amien Rais itu hendak berpolitik dari masjid.

Mustofa menambahkan, seharusnya PDIP sebagai partai penguasa tidak patut melakukan politik uang. Dia yakin, jika PDIP terus berlaku seperti itu, maka rakyat bakal antipati.

"Percayalah, akan ada perubahan. Tak selamanya masyarakat mau membiarkan Indonesia diajari praktik memalukan seperti ini," tegasya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, Bawaslu Sumenep kini sedang melakukan penyelidikan. Kasus itu diusut dari sisi dugaan pelanggaran administrasi masa sosialisasi. 

Bawaslu, lanjut dia, tidak mengusut kasus ini dari sisi politik uang. Sebab, UU Pemilu, tepatnya Pasal 280, hanya mengatur larangan politik uang saat masa kampanye. 

Adapun kasus bagi-bagi amplop di sebuah masjid ini terjadi saat tahapan sosialisasi peserta pemilu. "Kita bukan (usut) politik uangnya ya. (Sebab) politik uang itu di masa kampanye," kata Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023). 

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seseorang sedang membagikan amplop berisi kepada jamaah di sela shalat tarawih. Peristiwa itu terjadi di Masjid Wakaf Said Abdullah, Jalan Kartini, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (24/3/2023) malam WIB. 

Amplop-amplop yang berisikan uang Rp 300 ribu itu berwarna merah dengan lambang PDIP, serta gambar wajah Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Ketua Banggar DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah. Keduanya merupakan politisi PDIP. 

Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya mengakui bahwa amplop tersebut dari dirinya. Ia mengklaim, uang tersebut merupakan zakat dari dirinya dan para kader PDIP se-Madura. Said membantah kalau kegiatan tersebut merupakan bentuk politik uang. 

Said mengatakan, pengurus cabang PDIP se-Madura memang rutin membagikan sembako dan uang kepada warga fakir miskin. Adapun uang yang diberikannya, Said niatkan sebagai zakat mal. 

"Hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006 lalu. Bahkan jika ada rezeki berlebih, malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau kaum fakir miskin," ujar Said lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: