Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Megawati Mohon Siap-siap! Termasuk Pelanggaran Berat, Bawaslu Diminta Tindak Tegas PDIP Terkait Bagi-bagi Amplop Berisi Uang di Masjid

Megawati Mohon Siap-siap! Termasuk Pelanggaran Berat, Bawaslu Diminta Tindak Tegas PDIP Terkait Bagi-bagi Amplop Berisi Uang di Masjid Kredit Foto: Twitter/Partai Socmed
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bawaslu Jawa Timur maupun Kabupaten Sumenep dinilai harus berani memeriksa dugaan politik uang yang dilakukan Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah, terkait viral video bagi-bagi amplop berlogo PDIP yang berisi uang yang berlangsung di Masjid.

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai bahwa terdapat bukti kuat terjadinya pelanggaran pemilu berdasarkan rekaman video tersebut. Menurut dia, tidak ada alasan kuat bagi Bawaslu untuk mengabaikan kasus tersebut. Apalagi dilakukan di tempat ibadah yang seharusnya steril dari kegiatan kampanye.

"Bawaslu Sumenep/Jatim dapat memanggil pengurus PDIP untuk diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran ini," katanya kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Jokowi Keluarkan Larangan Bukber karena Covid-19, Aktivis Nggak Main-main: 'Kopat-kopit' Digunakan untuk Menghalangi Umat Islam!

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) itu melihat sedikitnya ada dua pelanggaran pemilu yang terjadi. Pertama, adanya pembagian uang dalam amplop yang bertuliskan nama partai, gambar logo partai serta wajah pengurus partai yang bersangkutan. Sedangkan yang kedua, kegiatan tersebut terjadi di dalam masjid.

"Dan dalam potongan video yang beredar, kegiatan bagi-bagi amplop tersebut di tengah acara ritual keagamaan tengah berlangsung. Dua hal ini, jelas merupakan jenis pelanggaran berat," jelas Ray.

PDIP Jatim dan Sumenep juga sudah mengakui kegiatan tersebut. Artinya, sudah terdapat bukti yang perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: