Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minum Obat Pencegah Haid di Bulan Ramadan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Minum Obat Pencegah Haid di Bulan Ramadan? Ini Penjelasan Buya Yahya Kredit Foto: Pexels/Sora Shimazaki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang muslim ataupun muslimah yang taat akan perintah Allah pastinya tidak ingin untuk meninggalkan ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun, itu rasanya sulit dilaksanakan oleh kaum wanita lantaran ada fase menstruasi.

Dengan munculnya fase tersebut dan seiring berkembangnya dunia medis mulailah ditemukan obat untuk menunda datangnya haid. Munculnya inovasi tersebut tak ayal membuat banyak wanita menggunakanya guna untuk berpuasa penuh di bulan Ramadan.

Melihat hal tersebut, Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan bahwa dalam mengerjakan suatu ibadah tidaklah boleh mengikuti hawa nafsu.

Baca Juga: Hadis Keutamaan 10 Hari Pertama, Kedua, dan Ketiga Ramadan Ternyata Palsu? Ustaz Adi Hidayat Jawab Begini

“Apakah dirimu protes datangnya haid? Haid itu diberikan kepada seorang wanita demi kesehatannya,” ujar Buya Yahya dikutip dari akun YouTube Al Bahjah TV, Selasa (28/3/2023).

Buya Yahya mengatakan bahwa sudah seharusnya seorang wanita untuk menjalankan saja apa yang telah diberikan oleh Allah termasuk dalam hal ini adalah haid atau menstruasi. 

“Haid biarkan seperti itu. Pahalamu tidak akan terkurangi. Tidak usah melawan kodrat. Itu sudah ketentuan Allah,” ujarnya. 

Menurutnya, jika dilihat dari sisi hukum Islam, seorang wanita yang meminum obat penunda haid saat bulan Ramadan, maka ibadah puasanya sah.

Namun, ia mempertanyakan apakah hal tersebut sehat bagi tubuhnya. Pasalnya jika melihat dari hukum fiqih dhohir, urusanya dengan medis. 

Meski begitu, ia menyebut bahwa hal tersebut harusnya dikonsultasikan ke dokter apakah meminun obat itu berbahaya atau tidak bagi tubuh. Bilamana dokter mengatakan itu tidak berbahaya, maka tidak ada masalah. 

“Tetapi pada hakikatnya tidak perlu seperti itu (meminum obat penunda haid),” ucapnya. 

Lanjutnya, ia menyebut bahwa meminum obat penunda haid selama bulan Ramadan bukanlah sesuatu hal yang terlarang dalam Islam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: