Kasus Kemenkeu Belum Usai, KPK Temukan Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM Hingga Puluhan Miliar Rupiah
"Ini semua kami masih didalami ya informasi-informasi itu, fakta-fakta itu, ke mana saja uang yang kemudian dari hasil pemotongan tukin dari para pegawai di Kementerian ESDM tahun 2020-2022," jelas dia.
Meski demikian, Ali belum memerinci identitas tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menyebut, dugaan korupsi tersebut melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 karena telah merugikan keuangan negara dengan memperkaya diri sendiri.
Baca Juga: Tingkatkan Nilai Tambah, Kementerian ESDM Dorong Eksplorasi dan Hilirisasi
"Iya bisa masuk kategori Pasal 2, Pasal 3 karena masuk kategori melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," tutur Ali.
Dia pun meminta masyarakat untuk turut mengawasi proses penyidikan dugaan korupsi ini. Ali berjanji, pihaknya akan secara terbuka menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement