Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

VoA Turis Rusia dan Ukraina Bakal Dicabut Gubernur Bali, Ini Komentar Praktisi Pariwisata

VoA Turis Rusia dan Ukraina Bakal Dicabut Gubernur Bali, Ini Komentar Praktisi Pariwisata Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Denpasar -

Keputusan Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan pencabutan visa on arrival (VoA) turis asal Rusia dan Ukraina memantik reaksi pro dan kontra.

Praktisi pariwisata Triawan Munaf mengatakan pemerintah sebaiknya mengkaji usulan pencabutan dokumen izin masuk sementara bagi wisatawan Rusia dan Ukraina.

Baca Juga: Kampung Bule Eksklusif di Bali Disebut Bikin Resah, Kemenkumham Bilang Gak Ada karena...

"Menurut saya harus di-'review, review' ulang. Karena itu kemudahan yang kita berikan agar 'flow' (arus) turis lebih cepat, tetapi kalau berisiko, bisa di-'review' lagi," ujar Triawan Munaf.

Komisaris Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney ini memprediksi pencabutan VoA tidak akan mempengaruhi jumlah turis asing yang datang ke Indonesia.

Mantan Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) ini justru menilai turis yang masuk ke Indonesia akan tersaring.

Sebelumnya, Gubernur Koster mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencabut VoA bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali.

Menurut Koster, kebijakan ini penting dikeluarkan mengingat maraknya laporan bahwa warga negara asing dari dua negara tersebut melakukan pelanggaran di Bali.

Kondisi negara yang sedang berkonflik membuat warga dari dua negara ingin mencari kenyamanan di Bali.

Meski demikian, Triawan Munaf mengusulkan agar sebaiknya ada sistem penyaringan turis serta daftar hitam (blacklist) bagi turis yang melanggar aturan, termasuk catatan serta data deportasi.

“Ini penting agar mereka bisa tertib,” paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: