Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disebut Tak Punya Wewenang Beberkan Kasus Rp349 T di Kemenkeu, Mahfud MD Murka: Jangan Main Ancam!

Disebut Tak Punya Wewenang Beberkan Kasus Rp349 T di Kemenkeu, Mahfud MD Murka: Jangan Main Ancam! Kredit Foto: Antara/NTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekali Ketua Komnas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, mengingatkan Anggota Komisi III DPR untuk tidak main ancam.

Hal tersebut dia tujukan pada Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani, yang pada kesempatan sebelumnya menyebut Mahfud MD tidak memiliki wewenang untuk mengumumkan temuan atas transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Akhirnya... Besok DPR dan Mahfud MD Bakal Ngabuburit Bahas Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu!

"Jangan main ancam-ancam, kita ini sama. Oleh sebab itu, saya ingin menegaskan kepada Pak Arsul, jangan dipotong. Pak Arsul bicara soal kewenangan, menurut kewenangan Polhukam itu tidak berwenang umumkan. Lho, saya tanya, apa dilarang mengumumkan? Kalau tidak berwenang apa dilarang?" kata Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Mahfud menegaskan, setiap urusan mestinya tidak perlu memiliki kewenangan. Kecuali, kata dia, ada pelarangan dari kewenangan tersebut.

"Jadi setiap urusan itu kalau tidak ada larangan itu boleh kecuali sampai timbul yang dilarang. Itu kan pesantren, dalil di pesantren dari kecil hafalkan ini," kata Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Benny K Harman seperti Polisi yang Sedang Interogasi Copet: Ndak Boleh Begitu!

Sebagaimana diketahui, pada rapat sebelumnya, Arsul Sani menyebut Ketua dan para anggota Komnas TPPU tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang terindikasi dugaan TPPU.

"Tidak ada fungsi komite untuk umumkan, untuk konpres, untuk bicara ada Rp349 triliun terindikasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana lainnya di satu kementerian dan lembaga, tidak ada," kata Arsul pada Rabu (22/3/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: