Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Interupsi Hingga Mengancam Lewat Pidana, Mahfud MD Sampai Murka: Jangan Halangi Pengungkapan Rp349 Triliun

DPR Interupsi Hingga Mengancam Lewat Pidana, Mahfud MD Sampai Murka: Jangan Halangi Pengungkapan Rp349 Triliun Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahfud MD sepertinya cukup tersulut saat melakukan rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bagaimana tidak, rapat tersebut sejak awal langsung panas dengan banyaknya interupsi sana-sini.

Baca Juga: Bahas Transaksi Janggal Jajaran Sri Mulyani, PDIP Singgung Reshuffle dari Jokowi: Semoga Pak Mahfud MD...

Rapat itu sendiri berlangsung di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Mahfud yang mencoba mengungkapkan kasus akan transaksi janggal itu mewanti-wanti jajaran DPR.

Dirinya mengatakan, apa yang dia disampaikan soal transaksi jumbo tersebut merupakan dijamin oleh Undang-Undang (UU).

“Apa yang saya sampaikan mengenai transaksi Rp349 triliun itu dijamin oleh UU. Jadi jangan dihalang-halangi,” tegasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Data, Sri Mulyani Sepertinya Diprank oleh Anak Buahnya Sendiri: Ada yang Bohong...

Mahfud dengan tegas mengatakan ingin mengungkapkan kasus fenomenal ini secara rinci sesuai data yang didapatkannya.

“Saya ingin mengungkapkan kasus itu sifatnya agregat jadi perputaran uang tidak menyebutkan nama tapi agregat suadara yang disebut namanya yang sudah menjadi kasus hukum seperti Rafeal, tapi kasus hukum pidananya, kasus pencucian uangnya,” sambungnya.

Baca Juga: Menguliti Tubuh Sesama Menterinya Jokowi, Mahfud MD Disoroti: Dia Macam Udah Menjadi Oposisi...

Oleh karena itu, Mahfud MD meminta Komisi III tidak menggertak, apalagi mengancam dirinya untuk dipidanakan.

Baca Juga: DPR Mainnya Keroyokan, Mahfud MD Geram: Belum Ngomong, Eh Sudah Dinterupsi-interupsi!

“Suadara jangan gertak-gertak, mengungkap dihantam, saudara menghalangi penegak hukum, mau melindungi, tapi menghalangi penyidikan,” tegasnya lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: