Rapat dengan Mahfud MD Cuma Menghasilkan Rapat Lanjutan, Pengamat Pertanyakan Keseriusan DPR: Mereka Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi!
Pengamat politik, Ujang Komaruddin menilai Kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu belum selangkah lebih maju. Rapat dengar pendapat umum antara Komisi III DPR dengan Komite TPPU, Rabu (29/3/2023), tidak mendorong proses hukum untuk mengusut kasus tersebut.
Ujang menyesalkan rapat antara Komisi III DPR dengan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan jajaran hanya menghasilkan kesimpulan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan Menkeu Sri Mulyani. Padahal dalam rapat yang digelar sejak petang hingga malam hari Mahfud sudah memastikan data transaksi valid dan ada kasusnya.
“Mestinya (kasus transaksi mencurigakan) terungkap seperti BLBI, lalu kasus Sambo, mestinya terungkap,” kata Ujang, di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Mahfud memastikan angka agregat transaksi mencurigakan Rp349 triliun riil. Hanya saja ada perbedaan cara membaca data sehingga terkesan tidak sinkron antara pernyataannya dengan Menkeu Sri Mulyani.
“Ini DPR bukannya mendukung pemberantasan korupsi, mendukung penegakan hukum malah tidak bergerak, diam saja,” keluh Ujang.
Anggota Komisi III DPR mewacanakan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyikapi kasus yang menurut Mahfud sederhana. Mahfud mempersilakan DPR membentuk pansus untuk memastikan adanya peristiwa hukum dari transaksi mencurigakan ini.
Transaksi mencurigakan Rp349 triliun dibagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama yakni pegawai Kemenkeu, kelompok kedua pegawai Kemenkeu dengan pihak lain, kelompok ketiga terkait fungsi Kemenkeu selaku penyidik pidana asal.
Ujang menangkap kesan DPR tidak serius malah cenderung menghambat atau mengulur-ulur waktu pengusutan secara hukum. Padahal Presiden Jokowi sudah meminta kasus ini dibuka seterang-terangnya dan diusut.
“Harusnya diusut tuntas, di depan mata ada transaksi mencurigakan tetapi tidak diusut, tidak dibuka. Tentu menjadi preseden tak baik. Kan Jokowi sudah menyatakan buka, tuntaskan. Kalau perintahnya seperti itu harus dituntaskan. DPR jangan menghalang-halangi dalam penegakan hukum," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement