Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petugas Avsec yang Kawal dan Cium Tangan Habib Bahar bin Smith Langsung Dipecat: Sangat Tidak Dibenarkan, Ini Pelanggaran Berat!

Petugas Avsec yang Kawal dan Cium Tangan Habib Bahar bin Smith Langsung Dipecat: Sangat Tidak Dibenarkan, Ini Pelanggaran Berat! Kredit Foto: Twitter
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menegaskan, setiap petugas aviation security (Avsec) harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP). Memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan, dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.

AP II mengetahui, saat ini terdapat 3 oknum petugas Avsec non-organik, yang telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (31/3).

Baca Juga: Larangan Bukber Bikin Heboh, Aktivis Singgung Penghadangan Pawai Ramadan dekat Markas Habib Rizieq: Baru di Rezim Jokowi Ini Terjadi!

Sebelumnya, di jagat Twitter, beredar video ketiga petugas Avsec melakukan pengawalan terhadap penceramah kontroversial yang merupakan mantan napi penganiayaan anak, Bahar Smith di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Terekam gambar, ketiga petugas tersebut mencium tangan Bahar Smith.

“Ketiga petugas Avsec melakukan pelanggaran berat. Mereka meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung. Serta melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang. Ini bukan SOP dari Avsec. Ini adalah pelanggaran SOP berat. Sangat tidak dibenarkan, karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita inginkan,” ujar Senior Manager of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi dalam keterangannya, Jumat (31/3).

Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, AP II mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat. Sesuai perjanjian kerja ketiga petugas Avsec tersebut.

Info terkini, ketiga oknum petugas Avsec yang berstatus karyawan non organik/outsourcing itu, telah dipecat pada Kamis 30 Maret 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: