KemenKopUKM Apresiasi Kolaborasi Berbagai Pihak Berantas Pakaian, Sepatu, dan Tas Ilegal di Batam
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak, khususnya kementerian/lembaga, untuk memberantas produk pakaian, sepatu, dan tas ilegal yang masuk melalui Batam.
Kolaborasi kementerian/lembaga tersebut berhasil memusnahkan 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dengan nilai sebesar Rp17,4 miliar di Batam.
Baca Juga: Bukti Komitmen Jokowi Atasi Impor Pakaian Bekas Ilegal, Bea Cukai Musnahkan 5.000 Koli di Batam
"Barang-barang tersebut telah terkumpul sejak 2018 sampai dengan 2022," kata Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman, dalam keteranganya, Senin (3/4/2023).
Hanung mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Pedagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, dan Polda Kepulauan Riau sehingga dapat dilakukan pemusnahan impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal ini.
Menurutnya, barang-barang ini memiliki dampak yang nyata bagi pelaku UKM khususnya di sektor garmen. "Kami baru-baru ini berdiskusi dengan UKM garmen, mereka biasanya dapat order pakaian menjelang hari raya. Tapi hari ini belum sama sekali ada pesanan. Ini dampaknya terasa," kata Hanung.
Lebih lanjut, setelah masifnya dilakukan pemusnahan terhadap impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal ini, diharapkan pasar daring atau e-commerce juga dapat menghentikan penjualan terhadap barang-barang tersebut.
"Konten yang memasarkan barang ilegal ini di media sosial dan e-commerce yang masih ditayangkan tolong dihentikan. Kami akan mengundang pelaku e-commerce pada Kamis besok bersama Bareskrim Polri untuk menghentikan penayangan konten yang mendorong kegiatan ini," kata Hanung.
Baca Juga: 350 ribu Potong Pakaian Bekas Ilegal Masuk ke Indonesia Per Hari, API dan APSyFI Dukung Pemerintah
Menurut Hanung, KemenKopUKM juga dikatakan akan memberikan solusi untuk para pelaku usaha yang memperjualbelikan barang-barang impor bekas ilegal ini agar dapat tetap berjualan.
"Selain pemusnahan ini, kamu juga mengembangkan ekosistem pakaian dan tekstil. Kami tidak hanya menindak tapi ada solusi juga untuk mengalihkan pekerjaannya, kami juga bekerja sama dengan API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) untuk supply barang-barang dan dengan perbankan untuk menyediakan pembiayaannya," tuturnya.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan pemusnahan barang-barang ini dilakukan melalui mesin penghancur. Sampai saat ini, pemerintah dikatakan telah melakukan 17 penindakan dan sampai masih berlangsung proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Menurutnya, modus penyelundupan barang-barang ini menggunakan jalur pelabuhan tidak resmi.
Baca Juga: Tak Cuma Baju Bekas, Kemenperin Bakal Segera Tindak Sepatu Bekas Impor Ilegal
"Jadi ini dibawa sebagai barang kiriman dan disembunyikan atau dicampur barang impor resmi. Alhamdulillah sinergi kami bisa melakukan tindakan dan melanjutkan pemusnahan di Cikarang yang jumlahnya masif. Kami di Batam bisa lakukan pemusnahan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Askolani.
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejagung, Undang Mugopal, menambahkan pemusnahan ini dilakukan karena telah mengganggu industri tekstil dalam negeri termasuk pelaku UMKM dan juga tidak terjamin dari sisi kesehatannya.
Selain itu, tindakan ini juga dikatakan menjadi upaya untuk melindungi keamanan nasional termasuk sosial budaya, melindungi hak kekayaan intelektual, dan lingkungan. Dia menegaskan tindakan ini juga dapat masuk dalam ranah korupsi.
"Tindakan ini tidak menutup kemungkinan masuk dalam tindak pidana korupsi. Korupsi dulu kan menyangkut kerugian negara tapi saat ini bisa juga telah merugikan perekonomian negara. Jadi ini bisa masuk juga tindak pidana korupsi dengan unsur merugikan perekonomian negara," ucap Undang.
Baca Juga: Menkop-UKM dan Mendag Perbolehkan Jualan Pakaian Bekas Impor Hingga Stok Habis
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, berharap ke depannya sinergi antarkementerian dan lembaga dalam memusnahkan praktik impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dapat terus berlangsung untuk melindungi industri dan UKM Indonesia.
"Semoga sinergi ini dapat terus berlangsung sehingga UKM dan industri tidak terganggu," kata Moga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement