Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukti Komitmen Jokowi Atasi Impor Pakaian Bekas Ilegal, Bea Cukai Musnahkan 5.000 Koli di Batam

Bukti Komitmen Jokowi Atasi Impor Pakaian Bekas Ilegal, Bea Cukai Musnahkan 5.000 Koli di Batam Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, barang-barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 hingga 2022, yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Sudah Rugikan Indonesia Hingga Rp3,6 Triliun, Jokowi Hingga Kepolisian Diminta Tuntaskan Tambangan Ilegal di Tasikmalaya

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah,” ujarnya pada Konferensi Pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Batam, dikutip dari keterangan resmi, Senin (3/4/2023).

Askolani menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur. 

"Pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kec. Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu," ungkapnya.

Dia mengatakan, pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. 

Baca Juga: Sudah Merasa Dikhianati, Mata Jokowi Akan Berbeda Saat Melihat Kubu Megawati: Dia Hancur, Wibawanya Terhina...

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: