Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Cuma Baju Bekas, Kemenperin Bakal Segera Tindak Sepatu Bekas Impor Ilegal

Tak Cuma Baju Bekas, Kemenperin Bakal Segera Tindak Sepatu Bekas Impor Ilegal Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ignatius Warsito, mengatakan pihaknya segera akan melakukan penindakan untuk sepatu bekas impor ilegal. Hal ini dikatakannya dalam konfrensi pers Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Maret 2023 di Kemenperin, Jumat (31/3/2023).

"Untuk penindakannya sepatu bekas juga akan di-treatment yang sama," kata dia.

Baca Juga: Menkop-UKM dan Mendag Perbolehkan Jualan Pakaian Bekas Impor Hingga Stok Habis

Namun, dia belum memastikan kapan hal itu akan diberlakukan. Dalam hal ini, Ignatius menyatakan larangan impor barang bekas telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Maka, pemerintah akan fokus lebih dahulu untuk membrantas pakaian bekas impor ilegal.

"Penegakannya kencang sekali dan ini jadi dampak positif bagi industri dalam negeri," jelasnya.

Dia menegaskan saat ini banyak generasi milenial di Indonesia yang memasuki dunia fesyen untuk menciptakan produk dalam negeri. Terlihat dari kualitas serta desainnya yang juga menarik dan bagus.

"Desainnya tidak kalah dengan produk luar kan. Serta produk dalam negeri kita juga bagus dan kuat seperti di sepatu," tegasnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan pemerintah fokus memberantas barang ilegal. Khususnya, saat ini pemerintah fokus memberantas pakaian bekas impor ilegal.

"Jadi kita fokus kepada ilegalnya," ujarnya dalam konferensi pers bersama Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki di kantor Kemenkop-UKM, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Menkop-UKM Terus Berupaya Temukan Solusi Terbaik Terkait Impor Barang Bekas Ilegal

Menurutnya, pemerintah tetap akan menindaklanjuti proses hukum yang berlaku. Untuk jangka pendek, saat ini pemerintah akan menyita barang selundupan dan ditindaklanjuti.

"Yang penting kita musnahkan dulu kalau ini ya dimusnahkan barangnya nanti tugas aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelakunya, yang disidang, yang ditangkap dan seterusnya," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: