Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Dibuat Takjub dengan Harta Kekayaan Rafael Alun yang Meningkat Rp 24 Miliar Cuma dalam 8 Tahun

KPK Dibuat Takjub dengan Harta Kekayaan Rafael Alun yang Meningkat Rp 24 Miliar Cuma dalam 8 Tahun Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi selama bekerja di Kementrian Keuangan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kejanggalan dalam harta kekayaan milik Mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo. Pasalnya, harta milik Rafael terus meningkat puluhan miliar dalam delapan tahun terakhir.

"Sempat saya hitung, sampai 8 tahun itu meningkat sekitar Rp 24 miliar," ujar Ketua KPK Firli di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (3/4/2023).

Padahal, lanjut dia, harta kekayaan milik Rafael pada tahun 2011 hanya mencapai Rp 21,5 miliar. Saat itu, Ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I

Baca Juga: Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Beberkan Dosa Rafael Alun yang Terancam Penjara Seumur Hidup: Tiap Kali Wajib Pajak Berkendala, Dia...

Namun, pada 2019 kekayaan Rafael melesat menjadi Rp 44,8 miliar. Kemudian, pada tahun 2020 kekayaan Rafael kembali meningkat sebesar Rp 55,65 miliar.

"Jadi ini data yang kami dapatkan, di mana tahun 2019, di mana tahun 2015, di mana tahun 2012 semuanya kelihatan," imbuh Firli.

Untuk diketahui, Rafael telah ditahan KPK atas dugaan gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

"Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

Rafael disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: