Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Beberkan Dosa Rafael Alun yang Terancam Penjara Seumur Hidup: Tiap Kali Wajib Pajak Berkendala, Dia...

Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Beberkan Dosa Rafael Alun yang Terancam Penjara Seumur Hidup: Tiap Kali Wajib Pajak Berkendala, Dia... Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi selama bekerja di Kementrian Keuangan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, resmi ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri, ayah Mario Dandy itu bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih terhitung dari 3-22 April 2023. 

Seperti diketahui, Rafael didakwa atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Ia pun terancam pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Akui Mario Dandy sebagai Anak Kebanggaan, Rafael Alun Sebut Tindakan Sang Anak Hanya Sebatas Kenakalan Remaja

"Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam penjara seumur hidup.

"Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," demikian bunyi pasal Pasal 12 B Ayat (2).

Rafael diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam. Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaannya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael disebut seringkali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya, terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Baca Juga: Rafael Alun Siap Digarap KPK sebagai Tersangka

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," jelas Firli.

Firli juga memastikan bakal mengembangkan penyidikan kasus Rafael. Dia menyebut, penyidik KPK akan mengusut tuntas kasus ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: