Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Dihalangi Sejumlah Isu Pejabat Era Jokowi, Kemnaker Terbitkan Permenaker Nomor 3 Tahun 2023

Tak Dihalangi Sejumlah Isu Pejabat Era Jokowi, Kemnaker Terbitkan Permenaker Nomor 3 Tahun 2023 Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengungkapkan, penguatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang sangat penting dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas dan transparan. 

Menurut Anwar, integritas ASN harus ditingkatkan agar masyarakat memiliki kepercayaan dan kepuasan terhadap pelayanan publik yang diberikan. 

Baca Juga: Kuatkan Konsolidasi Jelang Perebutan Kursi Jokowi, Target Golkar Jakarta Selatan: Suara Naik Empat Kali Lipat!

“Peningkatan integritas melalui penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia,” kata Anwar, Selasa (4/4/2023).

Untuk mengimplementasikan penguatan integritas ASN, lanjut Anwar, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Budaya Kerja dan Kode Etik ASN di Kemnaker. 

Dia menjelaskan, Permenaker 3 Tahun 2023 ini juga mengatur penegakan kode etik serta penindakan pada pelanggar kode etik yang dilaksanakan oleh Majelis Kode Etik.

“Dengan adanya Permenaker tersebut, budaya kerja dan kode etik di Kemnaker harus menjadi dasar dalam peningkatan integritas dan penegakan kode etik ASN Kemnaker,” ucap Anwar. 

Anwar juga mengingatkan, seluruh ASN di Kemnaker wajib menjaga integritas, serta menjaga etika dan perilakunya.

Baca Juga: Dito Ariotedjo Diduga Terlibat dalam Pusaran Pencucian Uang Rafael Alun, Pengamat Sebut Bakal Jadi Beban Kabinet Presiden Jokowi

“Saya yakin ASN Kemnaker dalam melaksanakan tugas sehari-hari mampu menjaga integritas, tugas, fungsi, dan profesionalitasnya sebagai ASN Kemnaker,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: