Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JPU Jatuhkan Hukuman Mati Teddy Minahasa, Wapres: Tepat Atau Tidak, Perlu Kajian Ahli Hukum

JPU Jatuhkan Hukuman Mati Teddy Minahasa, Wapres: Tepat Atau Tidak, Perlu Kajian Ahli Hukum Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Semarang -

Terdakwa kasus dugaan peredaran sabu-sabu, Irjen Teddy Minahasa, akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) tersebut, mantan Kapolda Sumatera Barat itu diyakini jaksa bersalah dalam kasus tukar sabu-sabu dengan tawas.

Terkait hal ini, Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin, berpendapat bahwa dalam kasus tertentu, penuntutan atau memutuskan hukuman mati memang ada. Dalam pemberlakuannya, terdapat aturan yang berlaku.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Hanya ‘Pentolan’ Kecil yang Berhasil Ditumbalkan

"Begini, saya kira hukuman mati itu ada aturannya. Menuntut atau memutuskan seseorang dihukum mati itu ada dalam kasus-kasus tertentu," kata Wapres dalam keterangan persnya usai melakukan kunjungan ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang, Selasa (4/4/2023).

Saat ditanya terkait tuntutan hukuman mati oleh JPU, Wapres menyatakan perlu pendalaman oleh para ahli hukum. Dalam hal ini, diperlukan pengkajian untuk menyesuaikan perkara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

"Apakah soal yang terkait dengan Tedy Minahasa itu tepat atau gak, perlu ada pendalaman," ujar Wapres.

"Saya kira itu nanti ahli-ahli hukum yang akan melihat apakah itu tepat apa tidak. Karena itu, perlu pendalaman dan perlu pengkajian untuk sesuaikan suatu perkara dengan ketentuan yang harus diberlakukan," jelasnya.

Sementara itu, dugaan JPU yang menyebut Irjen Teddy Minahasa sebagai pengedar narkoba diragukan kebenarannya oleh pengamat Kepolisian Alfons Loemau. Menurut Alfons, jika Teddy benar-benar pemain dalam bisnis haram tersebut, seharusnya tidak seamatir itu.

"Kalau Teddy Minahasa itu pemain, dia tidak akan amatir seperti itu," kata Alfons.

Alfons justru lebih melihat Teddy sebagai korban dari bandar besar narkoba yang ingin menghancurkan kariernya. Dia menggambarkan Teddy seperti pentolan kecil yang dikorbankan untuk menyamarkan jejak bandar besarnya dengan memanfaatkan Linda Pudjiastuti yang diduganya berperan sebagai "cepu" atau informan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: