Moeldoko 16 Kali Kalah Tapi Masih Kekeh Begal Demokrat, Alhamid: Orang Istana Kok Nggak mampu Bikin Partai Baru
Upaya serupa pun sudah dilakukan tim hukum DPD Demokrat Jakarta dan DPC Demokrat se-Jakarta ke PTUN dan pengadilan negeri di wilayah masing-masing.
"Kami yakin, pemangku hajat hukum di negeri ini masih istiqamah dan menolak intervensi politik penguasa dan bisa menghadirkan keputusan hukum yang berpegang teguh, pada asas kebenaran dan keadilan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung terkait kepemimpinan Partai Demokrat.
Upaya PK yang dilakukan Moeldoko Cs itu dilayangkan pada 3 Maret 2023, satu hari setelah Demokrat resmi mengusung Anies sebagai capres. AHY mengaku sudah memperkirakan langkah hukum Moeldoko bakal berlanjut pasca kasasinya ditolak oleh MA pada 29 September 2022.
"Kami menyadari ada risiko yang harus kami tanggung mengusung bacapres yang tidak dikehendaki rezim penguasa. Tetapi kami, seluruh pimpinan, pengurus, dan kader Partai Demokrat siap. Kami siap, lahir, dan batin, mempertahankan kedaulatan partai kami," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat.
Saat ini, Demokrat mengirimkan tim hukum untuk memberikan kontra memori atas PK yang diajukan Moeldoko cs melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. AHY optimistis, pihaknya akan kembali memenangkan gugatan melawan kubu Moeldoko.
"Pengalaman empirik menunjukan, sudah 16 kali, pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko, dan kawan-kawannya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement