Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Relawan Wajib Waspada! Bukan Hanya Ingin 'Tendang' Mas AHY, Moeldoko Disebut Ingin Gagalkan Pencapresan Anies Baswedan!

Relawan Wajib Waspada! Bukan Hanya Ingin 'Tendang'  Mas AHY, Moeldoko Disebut Ingin Gagalkan Pencapresan Anies Baswedan! Anies Baswedan, Capres 2024 dari partai Gerindra | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Refly Harun menyoroti soal upaya Demokrat Kubu KLB Deli Serdang pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) No.487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022.

Menurut Refly, kali ini Moeldoko Cs punya motif yang berbeda dengan upaya yang sebelumnya dilakukan. Motif tersebut adalah bagaimana Anies Baswedan yang merupakan representasi dari oposisi kekuasaan saat ini gagal maju di Pilpres 2024.

Baca Juga: Mau Menjauh Sementara dari Urusan Duniawi, Relawan Sebut Anies Baswedan Bukannya Main Aman Soal Timnas Israel: Dia Rakyat Biasa!

“Kalau kita bicara motif maka saya mengatakan motif terbesarnya sekarang berubah, tidak lagi bagaimana mengambil Alih Demokrat tapi bagaimana menggagalkan pencalonan Anies,” ujar Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Rabu (5/4/23).

Bukannya tanpa alasan, saat PK kubu Moeldoko dikabulkan, maka menurut Refly Demokrat yang sudah pindah kepemimpinan ke anak Buah Jokowi tersebut akan menarik dukungan dari Anies dan syarat 20 persen kursi legislatif tidak bisa dipenuhi oleh Anies.

Baca Juga: Mencengangkan! Eks Kepala Desa di Jawa Tengah Beri Kesaksian Mengejutkan Soal Masa Muda Anies Baswedan: Dia Sampai Menerobos...

Untuk menyelesaikan masalah antara Kubu Moeldoko Vs AHY ini, Refly menegaskan pentingnya penegakan hukum yang benar. Refly juga menilai harus ada ketegasan agar masalah ini tak berlarut-larut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: