Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satu-satunya Alasan Brigjen Endar Dipecat Sudah Pasti Karena Macetnya Penanganan Kasus Formula E

Satu-satunya Alasan Brigjen Endar Dipecat Sudah Pasti Karena Macetnya Penanganan Kasus Formula E Kredit Foto: Fajar.co.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai alasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberhentikan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro tidak jelas. Publik pun masih banyak berspekulasi terkait pemberhentian itu.

"Alasan pemberhentian Endar Priyantono sebagai direktur penyelidikan KPK sampai sekarang masih belum jelas," kata Herdiansyah dalam keterangannya, Rabu.

Pakar hukum tata negara yang akrab disapa Castro itu menduga satu-satunya alasan Endar diberhentikan terkait dengan macetnya penanganan kasus Formula E. "Satu-satunya alasan yang rationable kenapa Endar diberhentikan, bisa jadi berhubungan erat dengan 'macetnya kasus Formula E'," ujarnya.

Baca Juga: Penyelewengan Pajak Hingga Ditahan KPK, Ada Apa Dengan Para Pejabat?

Menurut dia, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

Firli juga dinilai telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, yakni Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Dalam pasal tersebut disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat. "Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" ujarnya.

Baca Juga: Gara-gara Brigjen Endar KPK dan Polri Memanas, Jokowi Ikut Kegerahan

Kedua, Castro melanjutkan, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis. "Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," katanya.

Herdiansyah bahkan menyebut langkah ketua lembaga antirasuah tersebut adalah sebagai bentuk arogansi. "Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum," ujarnya.

Diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro pada Selasa (4/4) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan direktur penyelidikan.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara, tanpa alasan yang jelas. 

Baca Juga: Pak Listyo, Keputusan Pak Firli Pecat Brigjen Endar Itu Sudah Benar. Arief Poyuono Ingatkan Soal Kasus Formula E Anies

KPK telah membantah bahwa pemberhentian ini terkait kasus Formula E. Jubir KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pemberhentian Endar telah disetujui oleh semua pimpinan. 

Endar Priantoro merupakan mantan direktur penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana surat sekretaris jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: