Perseteruan antara mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro dengan Ketua KPK, Firli Bahuri dan jajarannya semakin memanas. Pasca melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto ke Dewan Pengawas KPK, Endar mengaku akan terus mengiring kasus ini hingga mendapatkan titik terang alasan mengapa dirinya diberhentikan secara hormat dari KPK.
Sebelumnya, Endar mengaku dirinya tidak mendapatkan pemberitahuan atau diskusi apapun terkait pemberhentiannya sebagai anggota KPK. Ia pun mengaku bahwa Kapolri Listyo Sigit juga telah mengirimkan surat keterangan sebanyak dua kali kepada KPK untuk memperpanjang masa jabatan Enar selaku Direktur Penyelidikan.
Dewas KPK ungkap Endar tak pernah langgar etik
Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang sudah menerima dan berjanji segera memproses laporan Endar. Tak hanya itu, pihak Dewas juga mengungkap sudah memastikan bahwa Endar tidak pernah melanggar kode etik, sehingga penyebab pemberhentian secara hormat ini akan dikoordinasikan lagi ke KPK.
"Pak Endar belum pernah (melanggar kode etik). Ia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu (laporan pelanggaran kode etik)," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (05/04/2023) kemarin.
Tumpak juga memastikan akan segera melakukan koordinasi dengan anggota Dewas KPK lainnya untuk menindak laporan Endar.
“Hari Senin nanti (10/04/2023) kita akan bicara bersama dengan Dewas yang lain. Akan kita tentukan strateginya gimana," ungkap Tumpak.
Anggota Polri walkout saat tanyakan soal Endar ke KPK
Baru-baru ini, anggota Polri yang ditugaskan di KPK melakukan aksi protes kepada pihak KPK termasuk Firli Bahuri soal pemberhentian dengan hormat yang dilakukan kepada Endar Priantoro.
Pertemuan yang dilakukan pada Selasa, (04/04/2023) ternyata diwarnai dengan aksi walkout dari para anggota Polri. Mereka menganggap KPK tidak memberikan ruang kepada mereka untuk berdialog. Salah satu anggota KPK pun sempat memperingati para anggota Polri yang walkout, namun tetap tidak digubris oleh mereka.
Novel Baswedan sebut KPK berbohong
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan pun ikut mengomentari sikap KPK terhadap Endar Priantoro ini. Novel pun tanpa ragu menyebut bahwa KPK berbohong soal masa jabatan Endar yang sudah habis sehingga menjadi alasan pemberhentian dengan hormat untuk Endar.
"Surat Tugas Pak Endar Priantoro itu berakhir tanggal 31 Maret, tapi tanggal 29 Maret Kapolri buat perpanjangan Surat Tugas untuk beliau. Jadi kalau dibilang masa tugas berakhir, itu jelas membohongi publik," jelas Novel dalam cuitannya di Twitter pribadinya.
Jokowi minta tak ada kegaduhan
Kasus soal pemberhentian dengan hormat kepada Endar yang dilakukan KPK ini pun juga diketahui oleh Presiden Jokowi. Jokowi pun meminta kepada KPK agar mengikuti peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kegaduhan terutama di masyarakat luas.
"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan (di KPK) itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya kok. Kita lihat saja di mekanisme aturannya seperti apa untuk mutasi sendiri," ungkap Jokowi saat melakukan kunjungan ke Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (05/04/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement