Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Literasi Kripto di Kampus, Degree Crypto Token Sinergi Stake Holder Aset Kripto Untuk Mahasiswa

Literasi Kripto di Kampus, Degree Crypto Token Sinergi Stake Holder Aset Kripto Untuk Mahasiswa Kredit Foto: Degree Crypto Token
Warta Ekonomi, Jakarta -

Maraknya investasi dalam bentuk komoditas kripto terus menjadi perhatian publik. Untuk itu beberapa pihak terus memberikan edukasi kepada publik. Salah satunya tercermin dalam seminar nasional bertajuk “Telaah Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Kripto Di Indonesia”.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH USAKTI) dibuka langsung oleh Rektor Universitas Trisakti, Kadarsah Suryadi, dan dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan civitas akademika FH USAKTI, seperti Dosen, karyawan, maupun ahasiswa.

Untuk memberikan informasi kripto,turut hadir para narasumber yang ahli dan berkompeten dalam bidang Aset Kripto, seperti Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia Dr. Jerry Sambuaga, sebagai Keynote Speaker, CEO PT Konakami Digital Indonesia sekaligus Co Founder Degree Crypto Token (DCT) Dobby Lega Putra, Dosen Tetap FH Trisakti sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) Januardo Sihombing, serta Perwakilan dari Dirtipideksus Mabes POLRI Kompol Andika sebagai Pemateri di Seminar Nasional ini.

Baca Juga: Wamendag Jerry: Nilai Transaksi Kripto Turun Ratusan Triliun Rupiah, Tapi Anak Muda Makin Minat

Sebagai Keynote Speaker mengawali Sesi Seminar Nasional ini, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga kembali berpesan sekaligus menegaskan jika Kripto bukanlah mata uang dan bukan merupakan alat pembayaran di Republik ini, melainkan komoditas yang saat ini pengaturan dan pengawasannya berada dibawah Kementerian Perdagangan melalui BAPPEBTI maupun kedepannya ketika beralih kewenangan pengawasannya dibawah Kementerian Keuangan dalam hal ini melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan UU PPSK Tahun 2022.

Mengingat saat ini masih banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan bekal pemahaman yang cukup mengenai penggunaan Aset Kripto di Indonesia, bahkan tidak sedikit yang menganggap bahwa kripto di Indonesia termasuk mata uang. 

Sekjen IKA FH USAKTI Kemas Ilham Akbar dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini selain menjadi ajang silaturahmi bagi para Alumni dan seluruh Civitas Akademika FH Usakti. “Kami tentu berharap dalam kesempatan ini dapat memperoleh informasi yang lebih luas mengenai peraturan dan perundangan-undangan Aset Kripto di Indonesia, khususnya ditujukan kepada kalangan Civitas Akademika FH USAKTI. Harapan kami seminar ini menjadi gerbang sekaligus stimulus keterlibatan kelompok akademisi dalam bentuk kegiatan diskusi ilmiah dan kajian secara keilmuan menyangkut Aset Kripto ini kedepannya,” harapnya. Bukannya tanpa alasan di era perkembangan teknologi, dinamika dan perkembangan serta oertumbuhan industri aset pripto bergulir sangat cepat padahal masih tergolong baru di tanah air. Untuk itu perlu adanya informasi sekaligus payung hukum yang jelas. 

Baca Juga: Kerugian Bersih dari Pencurian Kripto Turun Tajam pada 1Q23

Kegiatan yang berkonsep ngabuburit hingga jelang waktu berbuka puasa berlangsung sangat meriah dan penuh antusias, hal tersebut dapat terlihat dari banyaknya pertanyaan menarik yang berkaitan seputar materi peraturan aset kripto di Indonesia.

“Saya sangat senang sekali dengan terselenggaranya kegiatan Seminar Aset Kripto di Kampus ini dan berkesempatan menjadi salah satu narasumber serta dapat berbagi pengalaman, pandangan dan pengetahuan secara langsung kepada seluruh peserta. Semoga seluruh peserta yang hadir bisa membagikan ilmu dan pengalaman yang didapat kepada masyarakat diluar sana,” ujar CEO PT Konakami Digital Indonesia sekaligus Co Founder Degree Crypto Token Dobby Lega Putra kepada wartawan. 

Dalam diskusi, Dobby juga sempat mengingatkan agar masyarakat yang akan maupun yang sudah terjun ke dunia Investasi Aset Kripto harus tetap berhati-hati dan bijak serta para pelaku industri tetap patuh terhadap hukum yang berlaku. Sekaligus tidak melakukan pelanggaran serta menyimpang dalam praktiknya, karena hal tersebut akan berdampak negatif terhadap perkembangan Industri Aset Kripto itu sendiri maupun berpotensi merugikan pihak lain.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: