Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Terang-terangan Lawan Perintah Kapolri untuk Kembalikan Jabatan Brigjen Endar: Kami Berhak Tentukan Pegawai!

KPK Terang-terangan Lawan Perintah Kapolri untuk Kembalikan Jabatan Brigjen Endar: Kami Berhak Tentukan Pegawai! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat perintah perpanjangan masa kerja Brigjen Endar Priantoro sebagai sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal ini seketika ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia menegaskan jika KPK bukanlah subordinasi Polri sehingga berhak menentukan pegawai yang bekerja di lembaga antikorupsi.

Baca Juga: Dalam Pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari KPK, Pengamat Sebut Firli Bahuri Telah Langgar Aturan yang Dibuatnya Sendiri

"Disebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu bersifat independen, bebas dari pengaruh unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian. Jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," tegas Alex di Gedung KPK, Jakarta pada Sabtu (8/4/2023).

Alex juga sekaligus membantah pemecatan Endar dilakukan sepihak oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengaku ikut dalam pengambilan keputusan itu.

"Dilakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan. Jadi kalau selama ini di media beredar seolah-olah itu menjadi keputusan dari Pak Ketua (Firli) saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat," ujarnya.

Dia menyebut pemberhentian Endar karena penugasannya telah selesai di KPK, sehingga KPK mengembalikannya ke Polri lewat surat 11 November 2022.

"Dan pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya dan itu sudah kami beritahukan," kata dia.

Endar tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E.

Baca Juga: Tugas Brigjen Endar Prihantoro Perkuat KPK, Rocky Gerung Pertanyakan Keputusan Firli Bahuri Memecatnya

Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: