Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan pihaknya mencabut kartu akses masuk kantor Endar. Hal tersebut dilakukan usai KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan per 1 April 2023.
Merespon hal tersebut,Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyebutkan, tidak perlu kalau Alexander sampai harus menyampaikan pencabutan kartu akses itu. Sebabnya, Yudi menganggap pernyataan itu juga berpotensi menimbulkan provokasi. Baca Juga: Sudah Dipecat KPK, Ternyata Brigjen Endar Berperan Penting dalam Penangkapan Bupati Meranti
"Pernyataan Alexander Marwata bahwa akses masuk ke Gedung KPK bagi Endar sudah dicabut merupakan tindakan yang tidak perlu bahkan provokatif," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Sabtu (8/4/2023).
Terlebih, Yudi menganggap kalau Endar masih berstatus sebagai pegawai KPK baik secara formil maupun materiil. Dengan demikian, Endar masih memiliki hak untuk mengakses gedung KPK.
Di sisi lain, ia juga menilai kalau pencabutan akses itu menyiratkan pimpinan KPK tidak menghormati Dewan Pengawas yang telah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro nan janggal.
"Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan dewas sebelum mengambil tindakan apapun," tuturnya. Baca Juga: Lika-liku Firli Bahuri di KPK: Sukses Tangkap Bupati Meranti, Heboh Brigjen Endar, Hingga Mau Dilaporkan ke Dewas
Lebih lanjut, Yudi juga mengungkapkan kalau tindakan pencabutan akses tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi dari pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK. Dengan begitu, dirinya merasa ragu kalau pimpinan KPK bakal menyelesaikan konflik internal itu.
"Ini malah sengaja menambah panas agar semakin berlarut larut. Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement