Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Dipecat KPK, Ternyata Brigjen Endar Berperan Penting dalam Penangkapan Bupati Meranti

Sudah Dipecat KPK, Ternyata Brigjen Endar Berperan Penting dalam Penangkapan Bupati Meranti Kredit Foto: Fajar.co.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Meranti dalam perkara dugaan suap dan pemerasan. Ternyata, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, ada peran penting yang dilakukan Brigjen Endar Priantoro.

Belakangan, nama Brigjen Endar menjadi sorotan usai dipecat secara hormat oleh KPK. Hal ini diduga terkait penyidikan dugaan korupsi Formula E.

Baca Juga: Lika-liku Firli Bahuri di KPK: Sukses Tangkap Bupati Meranti, Heboh Brigjen Endar, Hingga Mau Dilaporkan ke Dewas

Meski demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sudah terbit sejak beberapa bulan lalu, saat Endar masih menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Berarti apa? sprinlidik-nya itu sudah sejak zamannya Pak Endar. Tentu saja, tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini," kata Alex di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

Alex mengakui, tidak dapat mengenyampingkan peran Endar saat di KPK, khususnya OTT terhadap Adil.

"Kami tidak dapat menafikan peran serta Pak Endar di dalam kegiatan, sehingga hasilnya bisa kami lakukan kegiatan tangkap tangan pada kegiatan ini," sebut Alex.

Baca Juga: KPK Terang-terangan Lawan Perintah Kapolri untuk Kembalikan Jabatan Brigjen Endar: Kami Berhak Tentukan Pegawai!

Alex juga membantah, kabar yang menyebut, akhirnya KPK dapat melakukan OTT, setelah Endar dipecat dengan hormat dari lembaga antikorupsi.

"Jadi tidak benar bahwa seolah-olah yang bersangkutan itu sudah selesai di KPK kemudian kita tangkap tangan. Oh, Enggak," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: