Jepang Dorong Lingkungan yang Lebih Ramah untuk Kripto melalui Proposal Web3
Selain itu, juga menyarankan agar undang-undang DAO dibuat, meniru model godo kaisha Jepang, yang sebanding dengan perseroan terbatas. Ini juga menyarankan modifikasi pada Companies Act dan Financial Instruments and Exchange Act.
Buku putih menyoroti bahwa sementara proses penyaringan token yang sudah beredar menjadi lebih pendek, penilaian token baru yang dikeluarkan oleh entitas asing masih lamban. Ini menyarankan bahwa prosedur harus dibuat lebih transparan, memungkinkan penerbit memberikan informasi penting untuk evaluasi.
Pada 2022, Jepang mengadopsi kerangka kerja untuk mengatur stablecoin. Buku putih baru menekankan pentingnya mempersiapkan lingkungan untuk pendaftaran stablecoin dan menciptakan organisasi pengaturan mandiri. Ini juga menyarankan pengembangan proposal untuk stablecoin yang didukung yen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement