Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beredar Rekaman Suara Firli Bahuri Saat Rapat Pencopotan Brigjen Endar, Netizen: Pegawai KPK Pun Sudah Gerah dengan Perilakunya

Beredar Rekaman Suara Firli Bahuri Saat Rapat Pencopotan Brigjen Endar, Netizen: Pegawai KPK Pun Sudah Gerah dengan Perilakunya Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

"Seluruh pegawai dipaksa untuk mengikuti perintah tunggal yang dia keluarkan. Akhirnya pegawai memutuskan untuk walkout seperti yang telah diberitakan sebelumnya," cuit akun @dimdimxxxx menjelaskan isi rekaman suara tersebut.

"Pegawai KPK pun sudah gerah dengan perilaku F. Bagaimana pegawai bisa memberikan respek jika F hanya mau mengurusi apa yang menjadi kepentingannya, pegawai yang berbeda padangan akan disingkirkan," imbuh @dimdimxxxx.

Baca Juga: Dinilai Berlaku Aneh, Seorang Habib Minta Firli Bahuri Dicopot: Tidak Pantas Menjadi Ketua KPK!

Suara.com telah berupaya mengonfirmasi isi rekaman suara ini kepada Firli. Namun hingga hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Adapun berdasar pemberitaan sebelumnya dijelaskan bahwa desakkan dari PNYD Polri terhadap KPK ini disampaikan lewat surat terbuka. Dalam surat tersebut mereka menekankan menghormati keputusan apapun yang diambil Polri dan KPK selagi sesuai dengan norma, aturan, dan tidak ditumpangi oleh kepentingan golongan.

Di samping itu, mereka juga meminta KPK dapat memperhatikan dampak moral atau psikologis pegawainya yang berasal dari kementerian atau lembaga dalam mengambil suatu kebijakan. Khususnya dalam penugasan personil pada tingkat eselon II.

"Ini dikarenakan sejatinya PNYD bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal," tulisnya.

Baca Juga: Gara-gara Ini Pegawai KPK dari Polri Walk Out Saat Rapat dengan Firli Bahuri

Lebih lanjut, dalam surat terbuka tersebut mereka jua meminta Polri dan KPK menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik. Hal ini dijelaskannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 Nomor (6), Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 Nomor (7).

"Apabila Pimpinan KPK tetap memaksa pemberhentian tersebut, maka kami siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi menciderai marwah lembaga/institusi asal kami," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: