Pemberhentian Paksa oleh KPK Disebut Bukan Hanya Terjadi pada Endar Priantoro, Kasus Harun Masiku Juga Makan 'Korban', Simak!
Publik dihebohkan dengan kisruh status Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di mana pimpinan KPK termasuk sang Ketua Firli Bahuri enggan menerima kembali Endar yang mendapat tugas dari Kapolri untuk bertugas kembali di lembaga anti korupsi tersebut.
Mengenai pemberhentian paksa di KPK ini, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa polemik pemberhentian yang dialami Endar bukan kali ini saja terjadi di KPK. Di tengah kasus yang menjerat Politisi PDIP Harun Masiku, ada juga yang mendapat hal serupa.
“Sebenarnya kondisi ini bukan sekali terjadi, kalau bicara tentang pemulangan paksa, pemberhentian paksa, itu bahkan sudah ada pada Januari 2020,” ucapnya saat tampil di kanal Youtube Novel Baswedan dikutip Selasa (11/4/23).
Pemberhentian tersebut terkait salah seorang politisi dan caleg dari partai politik besar di Indonesia.
Sosok tersebut adalah Harun Masiku yang merupakan caleg dari PDIP.
“Saat KPK ingin membongkar praktik korupsi yang melibatkan KPU, mantan caleg PDIP Harun Masiku, saat KPK diduga ingin menangkap petinggi partai politik,” ujarnya.
Ada pun yang diduga jadi “korban” pemberhentian paksa ini menyangkut sejumlah pihak dari beberapa instansi asal mereka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement