Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemberhentian Paksa oleh KPK Disebut Bukan Hanya Terjadi pada Endar Priantoro, Kasus Harun Masiku Juga Makan 'Korban', Simak!

Pemberhentian Paksa oleh KPK Disebut Bukan Hanya Terjadi pada Endar Priantoro, Kasus Harun Masiku Juga Makan 'Korban', Simak! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

“Ternyata salah satu pegawai KPK Rosa Purba Bekti diupayakan untuk kembali ke instansi oleh Firli dan empat pimpinan KPK lainnya, ada Yadin dari Kejaksaan juga berhasil dikembalikan,” sambungnya.

Baca Juga: Ada Campur Tangan Jokowi di Wacana Koalisi Besar, Demokrat Ingatkan Sikap SBY di Periode Keduanya

Untuk diketahui, terkait surat dari Kapolri mengenai penugasan kembali Endar Priantoro, KPK mengaku tak serta merta keputusan sebelumnya mengenai pemberhentian Endar bisa dicabut.

"Iya [ada surat dari Kapolri], tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Kepala Pembagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebagaimana dikutip dari laman Cnn Indonesia, Minggu (9/4/23).

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dikutip dari sumber yang sama.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: