Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Beberkan Formula Hitung DBH Sawit, Tiap Daerah Dapat Minimal Rp1 Miliar

Sri Mulyani Beberkan Formula Hitung DBH Sawit, Tiap Daerah Dapat Minimal Rp1 Miliar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan menyalurkan dana bagi hasil (DBH) dari sektor perkebunan kelapa sawit minimal Rp1 miliar per daerah kepada 350 daerah penghasil sawit.

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan ini ditentukan setelah pihaknya mengalokasikan total dana bagi hasil senilai Rp139,3 triliun, termasuk di dalamnya DBH sawit sebesar Rp3,4 triliun dalam APBN Tahun Anggaran 2023. 

Baca Juga: Tahun 2023, DBH Sawit Akan Diterapkan di Daerah Produsen Sawit Indonesia

"Kami mengusulkan diterapkannya batas minimum alokasi per daerah untuk tahun anggaran 2023, yaitu untuk setiap daerah paling tidak mendapatkan Rp1 miliar per daerah," kata Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Sri Mulyani mengatakan sumber dana dari DBH ini adalah pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) sawit, dengan besaran porsi DBH sawit minimal 4% yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Bendahara negara itu lalu menjelaskan, formula pembagian kepada daerah-daerah yang akan mendapatkan DBH sawit, yakni per satu provinsi akan mendapatkan 20% dari DBH minimal 4%.

Baca Juga: Keberanian Mahfud MD Bongkar Korupsi di Badan Kemenkeu, Dinilai Bisa Jadi Representasi Cawapres dari NU

Sementara itu, lanjut dia, kabupaten/kota penghasil memperoleh 60%, dan kabupaten/kota berbatasan sebesar 20%.

"Dengan demikian, apabila DBH tadi minimal 4% dari sumber dananya, maka proporsi dari penerimaan provinsi yang akan menerima DBH adalah 20% dikalikan 4%, atau 0,8% dari sumber dana untuk DBH tersebut, yaitu PE dan BK," jelasnya.

Dia lalu menyampaikan, karena jumlah dan harga dari PE dan BK sangat tergantung pada harga dan tarif, maka pihaknya mengusulkan adanya batas minimum alokasi untuk TA 2023 yaitu minimal Rp1 miliar per daerah.

"Karena kita lihat TA 2022 beberapa bulan, PE dan BK itu nol sehingga penerimaannya nol, sehingga yang menjadi sumber dana untuk dibagi hasilkan juga nol. Maka nanti jumlahnya menjadi terlalu kecil, ada untuk daerah yang mendapatkan sangat kecil," terangnya.

Baca Juga: Di Depan DPR, Sri Mulyani Sebut Siap Kucurkan Dana Rp3,4 Triliun ke Daerah Penghasil Sawit

Sri Mulyani juga menuturkan dasar perhitungan alokasi per daerah akan dibagi menjadi dua, yakni berdasarkan alokasi formula dan alokasi kinerja.

"(Alokasi formula) bergantung pada luas lahan dan tingkat produktivitas lahan. Yang kedua alokasi berbasis kinerja yaitu bagaimana perubahan tingkat kemiskinan dan rencana aksi daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan," paparnya.

Baca Juga: Periode Maret 2023: Impor Minyak Sawit India Melonjak dengan Diskon

Berdasarkan data yang dimiliki saat ini, Sri Mulyani menyebut jumlah daerah yang akan menerima DBH sawit adalah 350 daerah.

"Ini terdiri dari daerah penghasil, daerah berbatasan dengan daerah penghasil dan provinsi di mana daerah penghasil tersebut ada di dalamnya termasuk 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: