Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Logistik Industri Makanan dan Minuman Terganggu Aturan Mudik Lebaran, Jokowi Diminta Beri Keringanan

Logistik Industri Makanan dan Minuman Terganggu Aturan Mudik Lebaran, Jokowi Diminta Beri Keringanan Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah memberikan dispensasi bagi industri konsumsi tertentu selama arus mudik dan balik lebaran 2023. Hal ini menyusul pembatasan perlintasan angkutan barang yang ditetapkan pemerintah selama musim lebaran.

Kementerian perhubungan (Kemenhub) telah melarang angkutan logistik dengan sumbu 3 roda untuk melintas selama arus mudik dan balik lebaran. Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman mengungkapkan bahwa aturan tersebut berpotensi berdampak pada industri makanan yang mudah rusak dan air minum dalam kemasan (AMDK).

Baca Juga: Gak Kalah Indah sama Bali, Sejumlah Tempat Masuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional di Era Jokowi

Dia mencontohkan sektor makanan yang terdampak dari kebijakan tersebut semisal roti, susu dan makanan lain yang mudah rusak. Dia mengatakan, industri makanan tersebut tidak bisa menimbun barang produksi atau menyetok terlalu lama karena harus segera didistribusikan.

"Produk olahan khusus sebaiknya bisa diberikan dispensasi, artinya (angkutan logistik) tetap di 3 sumbu roda," kata Adhi Lukman di Jakarta, Selasa (11/4).

Kebijakan pembatasan perlintasan truk sumbu roda tersebut diyakini akan mengganggu pasokan ke daerah-daerah. Apalagi AMDK yang disebut-sebut hanya mampu menimbun produksi selama dua hari.

Dia mengatakan, diperlukan tempat penyimpanan yang besar bagi industri olahan khusus tersebut dan AMDK apabila perlintasan distribusi pasokan barang terpaksa dibatasi. Dia melanjutkan, minimnya gudang penyimpan barang membuat produsen harus membatasi kuota produksi mereka.

Pembatasan produksi ditambah aturan angkutan logistik selama masa lebaran dikhawatirkan bakal memicu kelangkaan barang di tengah masyarakat. Belajar dari pengalaman, kelangkaan barang membuat masyarakat terpaksa membayar lebih.

Baca Juga: Rizal Ramli Desak Presiden Jokowi Mundur dari Jabatannya, Alasannya Bikin Melongo

Setali tiga uang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyarankan pemerintah agar mengevaluasi ulang aturan pembatasan perlintasan angkutan logistik pengangkut sumbu 3 roda bagi industri tertentu. Aturan dinilai akan berdampak pada pasokan barang konsumsi serta mengganggu kegiatan perdagangan.

"Seyogyanya pemerintah mengkaji kembali keputusan pembatasan tersebut untuk menghindari potensi kelangkaan produk konsumsi yang diperlukan masyarakat," kata Pengurus Bidang Kebijakan Publik Apindo, Lucia Karina.

Dia mengungkapkan, salah satu sektor terdampak dari aturan tersebut adalah pasokan AMDK yang berdasarkan data hampir 80 persen pasokan produk berada di Pulau Jawa. Selain AMDK, industri yang berpengaruh juga ekspor dan impor. 

Baca Juga: Meski Panen Raya, Presiden Jokowi Tetap akan Impor 2 Juta Ton Beras Tahun Ini

Karina mengatakan, aturan pembatasan dimaksud berpotensi mengurangi pelayanan AMDK sehingga mengancam ketersediaan barang di daerah. Kelangkaan tersebut diprediksi akan meningkatkan harga jual AMDK di tengah masyarakat terlebih saat momen lebaran.

"Ini pernah terjadi beberapa tahun lalu saat pelarangan diberlakukan, akibatnya toko-toko diserbu masyarakat dan harga pun melejit naik," katanya.

Sedangkan industri ekspor dan impor sangat bergantung pada jadwal pengiriman atau shipping schedule. Dia mengatakan, pembatasan selama 2 pekan karena selama periode mudik lebaran akan mengganggu penjadwalan tersebut. 

Komisi V DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pelarangan perlintasan truk tiga sumbu selama musim lebaran tahun ini. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal mengatakan, selain menyebabkan kelangkaan, dari sisi pengusaha tentu tidak mudah untuk mengubah skema pengangkutan dari truk besar ke truk kecil.

"Perusahaan akan mengeluarkan ongkos dan jumlah truk yang lebih banyak untuk mengangkutnya. Kemacetan di jalan malah akan bertambah parah, sementara pemerintah kan ingin agar jalannya tidak macet," katanya.

Baca Juga: Bukan Rezim Jokowi, BUMN Menjadi Sasaran Kemarahan Habib Bahar: Ingat, Kalian Komisaris-komisaris...

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengatur pembatasan operasional kendaraan barang selama periode angkutan mudik Lebaran 2023. Aturan ini tertuang dalam surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: