Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUPST CIMB Niaga Setujui Pengangkatan Satu Komisaris Baru, ini Dia Sosoknya

RUPST CIMB Niaga Setujui Pengangkatan Satu Komisaris Baru, ini Dia Sosoknya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga; IDX: BNGA) yang berlangsung Senin (10/4/2023), menyetujui pengangkatan kembali Didi Syafruddin Yahya sebagai Presiden Komisaris CIMB Niaga dan Sri Widowati sebagai Komisaris Independen CIMB Niaga.

"Masa jabatan keduanya efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UU PT dan Pasal 17 ayat 17.3 Anggaran Dasar CIMB Niaga," terang CIMB Niaga dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (11/4/2023). Baca Juga: Gelar RUPST, CIMB Niaga Siap Sebar Dividen Rp2,87 Triliun

Selanjutnya, pada jajaran Dewan Pengawas Syariah (DPS), para pemegang saham mengangkat kembali Prof. Dr. M. Quraish Shihab MA sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah CIMB Niaga, Prof. Dr. Fathurrahman Djamil MA sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah, dan Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego M.Ec sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah.

"Masa jabatan ketiganya efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 20.2 Anggaran Dasar CIMB Niaga," tulisnya.

Di samping itu, para pemegang saham menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris CIMB Niaga dengan mengangkat Farina J. Situmorang sebagai Komisaris Independen. Masa jabatan efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPST yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK (Tanggal Efektif) sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah Tanggal Efektif dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UU PT dan Pasal 17 ayat 17.3 Anggaran Dasar CIMB Niaga.

CIMB Niaga berharap, dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki, pengangkatan Farina J. Situmorang dapat memperkuat fungsi pengawasan Dewan Komisaris sekaligus mendukung kinerja CIMB Niaga.

Adapun wanita lulusan S2 Kellogg School of Management, Northwestern University, USA tersebut saat ini menjabat sebagai Advisor & Partner for Indonesia di Majoritas dari 2022 hingga saat ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: