Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bank CIMB Niaga (BNGA) Teken Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah

Bank CIMB Niaga (BNGA) Teken Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) resmi melangkah lebih jauh dalam proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dengan menandatangani Akta Pemisahan. Penandatanganan tersebut dilakukan pada 27 Januari 2026 oleh perseroan bersama PT Commerce Kapital. 

“Pada tanggal 27 Januari 2026, Perseroan telah menandatangani Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan, oleh dan antara Perseroan dan PT Commerce Kapital yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH., MKn., Notaris di Jakarta Selatan,” kata Corporate Secretary Office Head CIMB Niaga, Dwi Dewo S, dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (28/1).

Penandatanganan akta ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pengajuan izin usaha. Dwi menjelaskan bahwa akta pemisahan yang dibuat oleh notaris merupakan bagian dari persyaratan dokumen permohonan izin usaha. 

Baca Juga: OJK Beri Lampu Hijau, CIMB Niaga (BNGA) akan Dirikan Bank Umum Syariah

“Akta pemisahan yang dibuat oleh notaris merupakan salah satu persyaratan dokumen permohonan izin usaha. Dengan telah ditandatanganinya Akta Pemisahan, Perseroan akan mengajukan permohonan izin usaha CIMB Niaga Syariah,” tutup Dwi.

Adapun pemisahan ini akan berlaku efektif sejak PT Bank CIMB Niaga Syariah mulai menjalankan kegiatan usahanya. Pelaksanaannya diproyeksikan dalam kurun waktu 60 hari kerja sejak izin usaha diberikan dan akan ditegaskan melalui surat pernyataan dari CIMB Niaga Syariah terkait efektifnya pemisahan tersebut.

Mengacu pada Peraturan OJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana sebagian ketentuannya dicabut melalui Peraturan OJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, bank umum konvensional yang memiliki UUS dan melakukan pemisahan wajib mengajukan permohonan izin usaha bank umum syariah hasil pemisahan paling lambat enam bulan sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan.

Baca Juga: Manjakan Nasabah Kaya, CIMB Niaga Luncurkan CIMB Private Wealth dengan Saldo Gabungan Mulai Rp5 miliar

Sebelumnya, CIMB Niaga telah mengantongi Persetujuan Prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 Januari 2026. Persetujuan ini menjadi lampu hijau bagi perseroan untuk membentuk bank umum syariah baru.

“Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip dari OJK untuk melakukan Pemisahan Unit Usaha Syariah dengan mendirikan Bank Umum Syariah baru dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah (CIMB Niaga Syariah),” ujar Dwi dalam keterbukaan informasi pada 15 Januari 2026.

Langkah spin off tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban sesuai Pasal 59 POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, yang sebagian ketentuannya dicabut melalui POJK No. 2 Tahun 2024. Rencana pemisahan ini juga telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 26 Juni 2025.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: