Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Penundaan Pemilu Batal, Mahfud MD Pastikan Pemilu 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Gugatan Penundaan Pemilu Batal, Mahfud MD Pastikan Pemilu 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

Sebelumnya, KPU mengaku tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima usai permohonan banding KPU atas putusan PN Jakpus dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Anggota DPR Makelar Kasus, Arteria Dahlan 'Ngamuk': Cabut, Prof! Atau Nanti Saya Perkarakan Ini

"Terhadap Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Perkara Nomor 01/2023 atau perkara Partai Prima tetap dilaksanakan dan dilanjutkan KPU karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," jelas Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: