Gugatan Penundaan Pemilu Batal, Mahfud MD Pastikan Pemilu 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal
Sebelumnya, KPU mengaku tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima usai permohonan banding KPU atas putusan PN Jakpus dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Terhadap Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Perkara Nomor 01/2023 atau perkara Partai Prima tetap dilaksanakan dan dilanjutkan KPU karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," jelas Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement