Disangsikan Sanggup Beri Sanksi Tegas pada Firli Bahuri, Dewas KPK: Orang Bebas Berkomentar Apa Saja
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, diduga telah melakukan pelanggaran etik. Melihat hal tersebut, para mantan pimpinan lembaga antirasuah itu tidak yakin bahwa Dewan Pengawas KPK bisa memberikan sanksi yang seadil-adilnya.
Tidak tinggal diam, Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, ikut memberikan respons. Dia mengklaim bahwa Dewan Pengawas KPK bekerja secara sesuai ketentuan.
"Ya endak apa-apa orang bebas berkomentar, apa saja boleh. Silakan enggak apa-apa, yang penting kami bekerja dengan SOP kami," kata Albertina ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta pada Selasa, 11 April 2023.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, memastikan akan bersikap independen dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca Juga: Enggan Dianggap Intervensi, DPR Ogah Komentari Kisruh Brigjen Endar Vs Firli Bahuri
"Oh, independen. Kenapa tidak? Kami juga pernah menyidangkan yang bersangkutan," kata Tumpak ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta.
Dia juga menegaskan bahwa dirinya sebagai ketua dewan pengawas tak memiliki kepentingan tertentu.
"Kamu sanksi sama Pak Panggabean ini? Saya tidak punya beban loh. Biar tahu!" tegasnya.
Ketua KPK Firli Bahuri belakangan ini dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, soal pemecatan Brigjen Endar Priantoro. Kedua, Firli Bahuri diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Baca Juga: Kredibilitas Ketua KPK Dipertanyakan, Peneliti ICW: KPK Rusak di Bawah Komando Firli Bahuri
Bakal Panggil Firli
Rabu (12/4) besok, KPK bakal memanggil Firli dan pimpinan lainnya untuk diklarifikasi soal dugaan pelanggaran etik terkait pemecatan Endar. Pemecatan itu menjadi polemik karena diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Saut Situmorang, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan hingga mantan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua, dan Budi Santoso, bersama sejumlah kelompok aktivis melaporkan Firli ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Meski demikian, mereka juga bakal melaporkan Firli Bahuri ke kepolisan atas dugaan tindak pidana. Langkah itu mereka ambil karena ragu Dewas KPK bisa memberikan sanksi tegas ke Firli.
"Oleh karena itu, ini yang harus didorong agar supaya Firli bisa mempertanggungjawabkan semua yang dia lakukan secara pidana," kata mantan Ketua KPK, Abraham Samad belum lama ini.
Menurutnya, dengan melaporkan Firli ke kepolisian, Ketua KPK tersebut sudah dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka, dengan catatan penyelidikannya dilakukan secara objektif.
"Kalau aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan objektif, maka kasus ini tidak terlalu lama untuk meningkatkan status Firli menjadi tersangka, terhadap tindak pidana pembocoran," ujar Abraham.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait:
Advertisement