Sering Dituduh Curi Start Kampanye, Anies Baswedan dengan Pede Jawab Begini....
Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
Sampai saat ini, baru Anies Baswedan saja yang secara resmi diumumkan sebagai calon presiden yang akan mewakili tiga partai politik dalam Pilpres 2024. Oleh sebab itu, ketika dirinya melakukan kunjungan ke berbagai tempat, termasuk masjid, ia sering dituding memanfaatkan rumah ibadah untuk kepentingan kampanye.
Mengenai hal tersebut, Anies menegaskan bahwa sebagai seorang Muslim, ia punya kewajiban untuk beribadah salat 5 waktu yang dilakukan di masjid, termasuk dalam kunjungannya ke sejumlah daerah.
“Saya sebagai seorang Muslim memiliki kewajiban menjalankan ibadah salat 5 waktu, termasuk saya jumatan,” ujar Anies saat tampil di kanal YouTube milik Karni Ilyas Club belum lama ini.
Baca Juga: Pendiri Banteng Muda Indonesia dan Eks Kader PDIP Nyeberang Dukung Anies Jadi Presiden RI
Ada pun soal kerumunan masyarakat yang terjadi di tempat ibadah, dalam hal ini masjid, Anies menegaskan itu ada di luar kendalinya. Ia mengaku tak pernah mengerahkan massa untuk menghadiri masjid dan mendengarkan dirinya berkampanye secara khusus.
“Ketika Jumatan di situ orang berkerumun dan ramai ya itu di luar kendali saya. Lain kalau saya memberikan ceramah atau berkampanye,” jelasnya.
“Yang kita kerjakan adalah kita datang kemudian orang datang ya itulah fenomena yang terjadi,” tambahnya.
Baca Juga: Firli Dinilai Ngotot Ingin Anies Jadi Tersangka, Muncul Dukungan Ahok Jadi Ketua KPK
Mengenai kunjungannya ke sejumlah daerah, Anies mengungkapkan bahwa dia punya hak untuk bertemu dan menyapa masyarakat di mana dan kapan saja.
“Saya silaturahmi bertemu orang berdiskusi dan kemudian di banyak daerah ya memang saya sebagai warga negara punya hak konstitusional bertemu siapa saja, kapan saja, dan di mana saja,” ujar Anies. “Itu adalah hak saya apa pun status saya, saya dinominasikan atau tidak ya boleh-boleh saja.”
Baca Juga: Wacana Anies-Sandiaga Sulit Terjadi: Utang Saja Enggak Lunas, Bagaimana Mau Diulangi!
“Saya selama ini menaati semua ketentuan aturan hukum kemudian bisa berkumpul dengan siapa saja dan di mana saja dilindungi UU, selama tidak menimbulkan efek-efek yang melanggar peraturan,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait:
Advertisement