Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Singgung Kasus Rafael Alun, Komisi Pengawas Pajak: Kami Bakal Pelajari Modusnya

Singgung Kasus Rafael Alun, Komisi Pengawas Pajak: Kami Bakal Pelajari Modusnya Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menyinggung soal kasus eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang kini dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi mengatakan pihaknya kini akan mempelajari modus dan tipologi kasus RAT. Setelah terindentifikasi, Komwasjak akan menyampaikan usulan perbaikan kepada Menteri Keuangan.

Baca Juga: Tanggapi Usulan MPR Pisahkan DJP dari Kemenkeu, Komwasjak: Nggak Ada Cerita, Risikonya Tinggi!

"Kami pelajari modusnya. Nah, kalau sudah ketemu, diperbaiki, disarankan ke Menteri Keuangan karena Komwasjak itu tugasnya memberi saran kepada Kementerian Keuangan," kata Amien, saat ditemui wartawan, di Universitas Tarumanegara, Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).

Dia menjelaskan, saran yang bakal disampaikan kepada Sri Mulyani beserta jajarannya adalah saran yang bersifat strategic

"Nah kalau saran yang bersifat strategic itu akan lebih banyak mengarah kepada perbaikan sistem. Kira-kira begitu," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam paparannya di rangkaian pertemuan dengan masyarakat, Amien menjelaskan tugas Komwasjak adalah membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi Perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta DJP.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka oleh KPK, Dugaan Terima Suap Hingga 90 Ribu Dollar

Tak hanya itu, Amien juga mengungkapkan sejumlah tujuan pelaksanaan tugas dari Komwasjak. Kata dia, di antaranya yakni mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik.

"Meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan, mendorong keadilan kebijakan dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: