Bambang Widjojanto: Firli Bahuri Sudah Bermasalah Semenjak Jabat Deputi Penindakan KPK
Dalam kasus pemberhentian paksa Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dengan tegas mengatakan bahwa Firli Bahuri sudah bermasalah semenjak menjadi Deputi Penindakan KPK.
Ia juga meminta pertanggungjawaban dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) karena masalah yang terjadi di KPK sekarang merupakan imbas dari keputusan mereka dalam memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
“Karakter itu tidak bisa bohong. Karena prosesnya bermasalah, yang dipilih orang yang bermasalah, ketika jadi pimpinan Insyaallah juga bermasalah,” ungkap Bambang Widjojanto saat berbincang dengan Novel Baswedan dan Peneliti ICW (07/04/23).
Baca Juga: Buntut Masalah Internal KPK, Novel Baswedan Bingung Kenapa Ada yang Memuji KPK di Kondisi Sekarang
Bambang Widjojanto juga menyoroti bahwa KPK semenjak dipimpin oleh Firli Bahuri, banyak prinsip dasar KPK yang diterabas. Dalam hal ini, sejatinya KPK sebagai institusi utama dalam penanganan rasuah di Indonesia memiliki prinsip akuntabilitas, independensi, proporsionalitas, kepastian hukum, serta melindungi hak asasi manusia. Menurut pandangannya, semua prinsip ini dilanggar dalam menangani kasus pemberhentian paksa Brigjen Endar Priantoro.
“Dulu waktu periode kami, orang (penyidik KPK) dikembalikan kalau dia memang mempunyai masalah dengan integritasnya, bukan soal kompetensinya. Terus kita tidak mau buru-buru dikembalikan, karena kalau sudah dikembalikan akan susah mencari penggantinya.”
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa proses pemulangan penyidik KPK ke Polri tidaklah mudah. Sementara itu dalam kasus Endar, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah mengonfirmasi bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang terjadi.
Bambang Widjojanto juga mengkhawatirkan bahwa kondisi yang sekarang terjadi di KPK merupakan tiga hal yang mempunyai korelasi satu sama lain. Pertama, ketika ada penyelidikan kasus ESDM yang sudah ada di tahap yang sangat matang, tiba-tiba ada penyidik KPK yang disingkirkan.
Kedua, tidak pernah terjadi di dalam KPK lima belas kali ekspos kasus dan belum menemukan mens rea-nya. Ketiga, kasus ini hanya sekadar kepentingan Ketua KPK atau ada kepentingan lain yang lebih besar lagi.
“Jadi penegakan hukum tidak ditujukan bagi kepentingan penegakan hukum itu sendiri.”
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Novri Ramadhan Rambe
Editor: Rosmayanti
Advertisement