Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Sebut Regulasi CCS/CCUS Picu Industri Migas Tekan Emisi

Kementerian ESDM Sebut Regulasi CCS/CCUS Picu Industri Migas Tekan Emisi Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, proses pembuatan Peraturan Menteri ESDM ini cukup panjang karena bekerja sama dengan kalangan akademisi dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Dalam menyusun permen ini, kita bekerja sama dengan centre excellent yang berkantor di Institut Teknologi Bandung. Selama proses (penyusunan) mengundang banyak institusi, baik nasional maupun internasional dengan harapan standarnya juga internasional dan implementable dalam pelaksanaannya karena bekerja sama juga dengan KKKS," ujar Tutuka dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Pasokan BBM, LPG, dan Listrik Terpantau Aman Jelang Libur Lebaran

Tutuka mengatakan, residu emisi CO2 dapat diterima dan dimasukkan ke dalam lapangan migas, yang selanjutnya oleh kontraktor KKKS dimasukkan ke dalam Plan of Development (PoD) untuk diajukan ke SKK Migas dan jika disetujui maka dapat dilaksanakan.

Kondisi ini bisa diimplementasikan dalam skema PSC Cost Recovery dengan ketentuan yang ada di Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2023 di pasal 6 menyatakan pemanfaatan CCUS dapat diinjeksikan untuk peningkatan produksi migas.

Menurutnya, terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 yang dibangunnya dengan cukup panjang, extensive, mendalam dan memenuhi standar teknis, standar legal, ekonomis, kausalitas ini dapat memotivasi industri migas untuk berkontribusi dalam pengurangan emisi.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 disusun sejak 13 Agustus tahun 2021 diawali dengan pembentukan tim penyusunan draf Permen yang melibatkan stakeholder yang dilanjutkan dengan pembentukan divisi subsurface, surface MRV, legal dan perizinan dan keekonomian.

Oktober 2022 dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM melibatkan kementerian terkait lainnya dan terbit penyelesaian harmonisasi pada 15 Desember 2022.

"Bulan Januari-Februari 2023 proses persetujuan Presiden dan ditetapkan Menteri ESDM tanggal 2 Maret 2023 diundangkan," ujarnya.

Lanjutnya, Peraturan Menteri ESDM ini terdiri dari 11 Bab dan 61 pasal yang diatur di dalamnya adalah ketentuan umum, penyelenggaraan CCS dan CCUS, tahapan penyelenggaraan, monitoring, measurement, dan verifikasi, keekonomian, aset, tanggap darurat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan lain dan penutup.

Di mana, lingkup penyelenggaraan CCS dan CCUS adalah pada kegiatan usaha hulu migas saja yaitu meliputi, penangkapan (emisi hulu migas, emisi industri migas dan direct air capture), pengangkutan, penginjeksian, penyimpanan, dan pemanfaatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: