- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Kementerian ESDM Sebut Regulasi CCS/CCUS Picu Industri Migas Tekan Emisi
Untuk penyelenggaraan CCS/CCUS ini dimulai dengan persetujuan usulan yang dituangkan di dalam POD untuk skema pengajuannya diinisiasi oleh kontraktor, sebagian dari POD I, bisa juga dari perubahan POD I atau POD selanjutnya. Di dalamnya dimasukkan hasil kajian dari CCS/CCUS.
Apabila pengajuannya bagian dari POD I atau perubahan POD I, maka pengajuannya ke SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh untuk dilakukan evaluasi POD I atau perubahan POD I dan meminta persetujuan Menteri ESDM.
"Penerbitan Permen ESDM terkait CCS/CCS ini diharapkan dapat menjadi trigger untuk melaksanakan teknologi penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon yang menjadi solusi peningkatan produksi migas untuk mendukung target 1 juta barel per hari minyak bumi dan 12 miliar kaki kubik per hari gas bumi tahun 2030, sekaligus mendukung pengurangan emisi menuju Net Zero Emission pada 2060," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat 15 proyek CCS/CCUS di Indonesia yang masih tahap studi dan persiapan, sebagian besar ditargetkan beroperasi sebelum 2030.
Adapun terdapat 15 proyek tersebut yakni, Arun (CCS), Gemah (CCUS/EOR), Ramba (CCUS/EOR), Jatibarang (CCUS, CO2, EOR), Central Sumatera Basin (CCS/CCUS Hub), Sakakemang (CCS), Gandih (CCUS/EOR), RU V Balikpapan (CCU.Methanol), Kutai Basin (CCS?CCUS Hub), Sunda Asri Basin (CCS/CCUS Hub), Sukowati (CCUS EOR), East Kalimantan (CCS?CCUS Study), Blue (Ammonia, CCS), Abadi (CCS/CCUS) dan Lapangang Tangguh (CCUS/EOR).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Advertisement