Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian PPPA Geram, 16 Siswi SD Menjadi Korban Pelecehan Guru Agama di Aceh Utara

Kementerian PPPA Geram, 16 Siswi SD Menjadi Korban Pelecehan Guru Agama di Aceh Utara Kredit Foto: Unsplash/Volkan Olmez
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang guru agama berinisial S (43) ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswi sekolah dasar di Aceh Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tercatat hingga 7 Aptil 2023 ada sebanyak 16 siswi menjadi korban perbuatan bejat pelaku.

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk keras kasus kekerasan seksual di lingkup pendidikan yang melibatkan pelajar menjadi korban dan guru sebagai pelaku kembali terjadi. Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan mendampingi kasus kekerasan seksual yang terjadi pada korban.

Baca Juga: 2 Bocah Korban Kekerasan Seksual Enggak Dapat Perlindungan, Kementerian PPPA Langsung Turun Tangan!

“Kami sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap 15 (lima belas) anak korban yang masih duduk di bangku SD oleh terduga pelaku oknum guru Agama Islam. Upaya pemulihan dan pemenuhan hak korban harus diutamakan. Kami akan memastikan anak-anak korban dengan rentang usia 7 – 12 tahun tersebut mendapatkan pendampingan dan pemulihan secara fisik maupun psikis dari tenaga ahli yang kompeten di bidangnya,” tegas Nahar dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima oleh tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, awal mula terungkapnya kasus TPKS tersebut atas laporan salah satu anak korban yang mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil kepada orang tuanya. Orang tua korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa anak korban dan terdapat 3 anak korban lainnya yang juga menjadi korban. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara segera berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara serta melakukan pendampingan visum awal bagi keempat korban di Rumah Sakit Cut Meutia dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Aceh Utara.

Setelah mendapatkan laporan kasus tersebut, KemenPPPA melalui tim Layanan SAPA 129 bersama Kementerian Sosial (Kemensos), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Aceh, Polres Aceh Utara, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Aceh Utara, P2TP2A Aceh Utara, Dinas Pendidikan Aceh Utara, Kepala Sekolah SD, dan Sentra Darussa’adah melakukan rapat koordinasi dan menyepakati akan dilaksanakan screening korban di SD tersebut guna mendukung proses hukum dan memperkuat pengawasan proses belajar mengajar di lingkup sekolah.

“Dari hasil screening korban yang difasilitasi oleh Kemensos, Sentra Darussa'adah, KemenPPPA, UPTD PPA Provinsi Aceh, DinsosP3A Aceh Utara, dan P2TP2A Aceh Utara ditemukan tambahan 11 anak korban dan 1 (satu) anak saksi dimana seluruhnya perempuan, sehingga total anak yang berhadapan dengan hukum mencapai 16 anak, terdiri dari 15 (lima belas) anak korban dan 1 (satu) anak saksi yang telah di BAP. Sebagian besar korban adalah siswi kelas 1-3 SD. Adapun modus yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum guru Agama Islam adalah dengan meminta korban untuk maju ke meja guru di kelas untuk mengaji. Saat korban berada di meja guru, terduga pelaku meraba dan memegang kelamin korban. Salah satu korban pun mengaku terduga pelaku berusaha memasukkan jarinya ke dalam kelamin korban,” jelas Nahar.

Baca Juga: Ungkap Kasus Penelantaran Bayi di Banjarmasin, KemenPPPA: Akibat Hubungan di Luar Pernikahan!

Nahar mengemukakan, selain screening korban, pihaknya dan seluruh pihak terkait pun melakukan asesmen psikolog bekerja sama dengan Universitas Malikussaleh dan secara umum, hasil asesmen menunjukkan tidak ditemukannya gangguan psikologis pada korban namun pemahaman korban dan orang tua korban terkait pelecehan seksual yang masih sangat minim. Adapun saat ini terduga pelaku telah diamankan oleh Polres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: