Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Bocah Korban Kekerasan Seksual Enggak Dapat Perlindungan, Kementerian PPPA Langsung Turun Tangan!

2 Bocah Korban Kekerasan Seksual Enggak Dapat Perlindungan, Kementerian PPPA Langsung Turun Tangan! Kredit Foto: Unsplash/Akshay Paatil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kedua anak korban kekerasan seksual di Kota Baubau hingga kini tidak mendapat pendampingan penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau. Menanggapi laporan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bergerak langsung ke lapangan untuk melakukan koordinasi dan asistensi ke Polda Sulawesi Tenggara, Polres Kota Baubau, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Kota Baubau terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada dua orang anak perempuan.

“Kami bersama Kompolnas dan Bareskrim langsung mendatangani Polda Sulawesi Tenggara, Polres Kota Baubau, dan Dinas PPPA Kota Baubau untuk melakukan koordinasi dan asistensi terkait penanganan kasus kekerasan seksual. Kunjungan ini merupakan bentuk upaya menindak lanjuti penanganan kasus agar menemukan titik terang sehingga korban mendapatkan keadilan dan dipenuhi hak-haknya, serta pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal,” jelas Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Cek Kesiapan Pelabuhan Merak Hadapi Mudik Lebaran, Jokowi: Ada 123 Juta Pemudik!

Sebelumnya diberitakan, dua bocah perempuan kakak adik berusia 4 tahun dan 9 tahun menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Polisi telah menetapkan tersangka yakni remaja 19 tahun tak lain kakak tiri korban.

Kasus kekerasan seksual ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Baubau pada akhir 2022. Nahar menyampaikan, saat ini, proses penanganan hukum kasus kekerasan seksual tersebut telah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan status P19 atau masih ada pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

Mewakili KemenPPPA, Nahar bersama timnya melakukan koordinasi dan asistensi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan memastikan pendampingan anak korban kekerasan seksual tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Selain koordinasi dan asistensi, kami pun mengunjungi anak korban untuk mengetahui kondisi lebih lanjut dan memastikan hak-haknya sebagai anak terpenuhi, mendapatkan layanan pendampingan sesuai kebutuhan baik secara fisik maupun psikis,” ungkap Nahar.

Baca Juga: Ungkap Kasus Penelantaran Bayi di Banjarmasin, KemenPPPA: Akibat Hubungan di Luar Pernikahan!

Lebih lanjut, Nahar mengemukakan, KemenPPPA akan terus memantau dan memastikan upaya pendampingan proses hukum kasus kekerasan seksual tersebut, serta pelaksanaan pendampingan dalam proses pemulihan korban.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: