Dinilai Lalaikan Pekerjaan Karena Jemput Habib Bahar, Presiden Aspek Sebut 3 Avsec Bandara Soetta Tidak Lakukan Pelanggaran Berat
Menurut Eggi keputusan pemecatan ini tak bisa dilakukan. Hal ini ia dasari dengan pasal 1 ayat 1 KUHP yang menerangkan asas legalitas.
Eggi mengungkapkan ketentuan tersebut memiliki makna tidak dapat seseorang dihukum bila tidak ada hukum yang mengaturnya.
“Pertanyaan seriusnya, apakah ada ketentuan pasal kalau seperti yang kejadian dari aspek ini kemudian sanksinya langsung dipecat?” tanya Eggi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement