Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Perampasan Aset Belum Diperhatikan, Mahfud MD: Ditunggu DPR Sampai Partai Politik

RUU Perampasan Aset Belum Diperhatikan, Mahfud MD: Ditunggu DPR Sampai Partai Politik Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku telah melakukan serangkaian komunikasi dengan para pimpinan partai politik ihwal naskah substantif dari Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Adapun komunikasi dengan para pimpinan partai politik itu dilakukan untuk mempercepat penyetujuan RUU Perampasan Aset yang belakangan disebut bahwa pengesahan mesti melalui persetujuan elite politik.

Baca Juga: Ini Alasan Sejumlah Anggota DPR Menolak Satgas Usulan Mahfud MD untuk Selesaikan Masalah Transaksi Janggal 349 T, Simak!

"Kalau soal komunikasi dengan pimpinan parpol sudah pasti, sudah pasti kita saling komunikasi," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jum'at (14/4/23).

Adapun komunikasi tersebut, kata Mahfud, dilakukan secara terbuka secara resmi maupun tidak. Mahfud bahkan mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah ditunggu oleh para elit partai politik.

"Itu (komunikasi) satu keharusan di negara demokrasi. kita jalan karena itu. Tapi semuanya nampaknya sama, ingin RUU Perampasan Aset ini segara sampai ke DPR. Baik Parpol maupun pemerintah maupun DPR," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto alias Pacul menegaskan bahwa belum ada arahan dari ketua umum partai untuk menyegerakan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Pasalnya, dia menilai UU tersebut bisa menciptakan pemerintahan yang otoriterian jika tidak disetujui bersama.

Baca Juga: Berencana Bentuk Satgas untuk Kasus Rp349 Triliun, Mahfud MD Malah Disemprot Kader Demokrat: Urgensinya Apa?

Hal tersebut dia ungkap seiring dengan pernyataannya dalam rapat kerja bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (29/4/23) lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: