Aturan ini, menurut akun @__AnakKolong berpotensi menimbulkan polemik baru di tataran ekosistem pertembakauan nasional dan berdampak secara luas di masyarakat.
Ia mendorong agar pemerintah segera mengkaji secara komprehensif atas dampak yang akan ditimbulkan dari aturan di RUU ini. Dalam hal ini, suara dari pemangku kepentingan pertembakauan juga harus didengar sebagai pihak yang akan terdampak.
Baca Juga: Rokok Disamakan dengan Narkoba, Bagaimana Nasib Industri Hasil Tembakau?
Untuk diketahui, penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika tertuang dalam pasal 154 ayat (3) RUU Kesehatan dengan bunyi: "zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Kondisi ini dinilai dapat menyebabkan multitafsir yang dapat memicu masalah yang lebih besar".
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menilai kontruksi penyusunan draf RUU Kesehatan melanggar sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus beberapa regulasi yang berlaku. Ali menyebut ada tiga putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar dengan menyetarakan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika.
Ketiganya adalah Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009, Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010, dan Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013.
Baca Juga: Didorong Mamin dan Tembakau, Kinerja Penjualan Eceran Maret 2023 Diprediksi Meningkat
"Dalam ketiga putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa zat adiktif rokok tidak setara dengan kandungan zat adiktif lain seperti morfin dan sejenisnya, sehingga tidak perlu dikekang berlebihan. Ada logika hukum yang menyesatkan jika produk tembakau disamakan dengan narkotika," jelasnya.
Oleh karena itu, Ali menilai rencana menyamakan tembakau dengan narkotika sebagai zat adiktif dalam satu definisi merupakan hal yang tidak rasional. Ia menambahkan, jika RUU Kesehatan ini tetap berjalan hingga sah, maka banyak hak konstitusional yang dilanggar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement