Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali angkat suara soal kasus Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana. KPK mengungkap adanya upaya penghalangan penyidikan kasus korupsi tersebut.
Hal itu terjadi saat penyidik KPK akan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat pada Senin (18/4/2023) lalu.
"Saat proses penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (19/4/2023).
Ali mengemukakan, pihak itu memberikan saran untuk menghilangkan barang bukti dalam perkara korupsi tersebut.
"Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," katanya.
Baca Juga: Setelah Yana Mulyana Terjaring OTT, Warganet Minta KPK Segera Turun Langsung ke Lampung
KPK kemudian mengingatkan kepada pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan perkara korupsi dapat dijerat pidana.
"Kami ingatkan adanya ketentuan pasal 21 Undang-Undang Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya," kata Ali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement