Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akun Jombingo Anda Terkena Pembekuan? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

Akun Jombingo Anda Terkena Pembekuan? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali Kredit Foto: Dok. Jombingo

Menurut Mahendra, kegiatan kegiatan tersebut tidak hanya merugikan bagi Jombingo, namun juga berdampak pada pengguna lainnya. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan akun pengguna yang tidak melakukan kecurangan turut terdampak pemblokiran oleh system Jombingo, oleh karenanya Mahendra menyebutkan beberapa cara pemulihan akun yang dibekukan padahal pengguna tidak melakukan kecurangan.

“Pertama user harus Logout akun terlebih dahulu dari aplikasi Jombingo, kemudian Hapus atau uninstall aplikasi Jombingo, setelah itu download dan install Kembali aplikasi Jombingo dari Play Store atau App Store, kemudian pengguna dapat Kembali mencoba untuk masuk atau login ke akunnya menggunakan paket data, jangan menggunakan wifi, Jika masih terdapat kendala saat melakukan keempat tahapan di atas, pengguna juga dapat menghubungi Sales Person-In-Charge (SPIC) nya masing masing,” ujar Mahendra.

Sebagaimana diketahui, di Jombingo, pelanggan berkesempatan mendapatkan barang-barang berkualitas tinggi dengan harga lebih murah, hal ini dimungkinkan kerena adanya kontak langsung dengan supplier, salah satu keunikan dari Jombingo adalah sistem belanjanya yang dilakukan secara berkelompok atau belanja bersama yang biasa disebut group buy atau complete group. Dengan berbagai fitur menarik yang diusungnya, tak heran hingga saat ini tercatat lebih dari 1,4 juta user yang telah menjadi pengguna Jombingo. Namun sayangnya masih ada beberapa user tidak bertanggung jawab yang berusaha mendapatkan keuntungan lebih dengan melakukan berbagai pelanggaran.

Mahendra berharap untuk kedepannya tidak ada lagi pengguna yang melakukan pelanggaran, jika terbukti Kembali melakukan pelanggaran serupa, pihak Jombingo menyebutkan dapat memberikan sanksi berupa pemblokiran permanen.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: