Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jawab Ancaman Pembunuhan dari Oknum Peneliti BRIN, Muhammadiyah Surabaya Bergerak Lapor ke Polda Jatim

Jawab Ancaman Pembunuhan dari Oknum Peneliti BRIN, Muhammadiyah Surabaya Bergerak Lapor ke Polda Jatim Kredit Foto: Twitter
Warta Ekonomi, Jakarta -

Merespons viralnya komentar berisi ancaman pembunuhan dari Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bernama Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya segera melaporkan hal itu ke Polda Jatim.

Dalam laporannya, warga Muhammadiyah membawa sejumlah barang bukti berupa hasil tangkap layar berisikan komentar AP Hasanuddin.

Baca Juga: Refly Harun Pertanyakan Pernyataan Ancaman 'Halalkan Darah' Muhammadiyah Justru Keluar dari Seorang Peneliti: di BRIN Pula!

"Kami membawa beberapa layar tangkap screenshot. Itu yang pertama adalah dari akun Facebook, kedua dari postingan yang kemudian itu membuat semua orang merasa terancam, terkhusus keluarga Muhammadiyah," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kota Surabaya Sugianto di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (26/4/2023).

Terkait locus kasus yang telah masuk ranah hukum tersebut, Sugianto mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Meski demikian, kata dia, AP Hasanuddin dalam komentarnya menuliskan sesuatu bernada ancaman sembari mengatakan bahwa dirinya berada di Jombang, Jawa Timur.

"Kami belum tahu pasti mem-posting itu di Jatim atau tidak. Yang pasti adalah infonya di dalam posting-an selanjutnya di bawah itu dia menantang untuk menemui. Jika ingin menemui itu locus-nya ada di Jatim, di Jombang," ujar Sugianto.

Baca Juga: Peneliti BRIN Ancam Bunuh dan 'Halalkan Darah' Muhammadiyah, Refly Harun Bandingkan Jika yang Bicara Cuma Orang Biasa…

Nama peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), AP Hasanuddin, terus menjadi pembicaraan publik. Itu tak lain gara-gara komentarnya yang mengancam untuk membunuh semua warga Muhammadiyah akibat berbeda penetapan Idulfitri dengan pemerintah.

Komentar di media sosial Facebook tersebut membuat yang bersangkutan harus berurusan dengan hukum. Selain itu, AP Hasanuddin juga harus menjalani sidang etik di BRIN yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (26/4/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: