Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Libur Lebaran Usai, Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Aturan Ganjil Genap di Ibu Kota

Libur Lebaran Usai, Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Aturan Ganjil Genap di Ibu Kota Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem pembatasan ganjil genap pasca-libur Lebaran 2023.

Polisi akan menindak pelanggar yang terekam dalam kamera Electronic Traffic Law Enforcement  atau ETLE. "(Ganjil genap) sudah berlaku. Penindakan dengan ETLE," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, di Jakarta, Rabu (26/4/2023). 

Dia menyampaikan bahwa kepolisian akan memaksimalkan kamera ETLE statis maupun mobile saat menindak para pelanggar ganjil genap.

"Di semua titik ETLE. Dan yang tidak terjangkau ETLE statis menggunakan ETLE mobile," jelas Jhoni. 

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap ditiadakan selama masa libur Idulfitri 1444 Hijriah. Kebijakan tersebut ditiadakan selama tujuh hari pada periode 19-25 April 2023. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Benarkan Terima Enam Laporan terkait KPK

Berikut 25 titik di ibu kota yang menerapkan sistem ganjil genap:

Jakarta Pusat 

Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari.

Jakarta Selatan 

Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said.

Jakarta Timur 

Jalan MT Haryono, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka.

Jakarta Barat 

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: